- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 262/PID.SUS/2020/PN SKT TANGGAL 24 NOPEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENYATAKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Skt tanggal 24 Nopember 2020 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT SEMARANG Nomor 535/Pid.Sus/2020/PT SMG |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Sukri |
Hakim Anggota | Brmahfud Saifullah, Fx Jiwo Santoso |
Panitera | Harliati Kastolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 535/Pid.Sus/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 535/Pid.Sus/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3107 K/Pid.Sus/2021
Banding : 535/Pid.Sus/ 2020/PT SMG
Statistik7224