Putusan PN SEMARAPURA Nomor 74/Pdt.G/2020/PN Srp |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2020/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Hendra Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat, I Made Sangkug, dan I Nengah Jalan adalah ahli waris yang sah dari Nang Timbal (alm); 3. Menyatakan hukum bidang-bidang tanah antara lain: (1) Sebidang Tanah sesuai SPPT PBB No. 51.05.010.016.012.0073.0, luas 20.000 M2, kelas 088, atas nama I Wayan Gembal, yang terletak di Banjar Petinggian, Desa Kutampi Kaler, dengan batas-batas: Utara : Tanah milik Made Sangkug/Pan Merton Timur : Jalan Selatan : Tanah Milik I Wayan Gembal Barat : Tanah Milik Pan Simpen/Pangkung (2) Sebidang Tanah sesuai SPPT PBB No. 51.05.010.016.012.0074.0, luas 20.000 M2, kelas 088, atas nama I Wayan Gembal, yang terletak di Banjar Petinggian, Desa Kutampi Kaler, dengan batas-batas: Utara : Tanah milik I Wayan Gembal Timur : Jalan Selatan : Tanah Milik I Wayan Gembal Barat : Tanah Milik Pan Simpen/Pangkung (3) Sebidang Tanah sesuai SPPT PBB No. 51.05.010.016.012.0075.0, luas 20.000 M2, kelas 088, atas nama I Wayan Gembal, yang terletak di Banjar Petinggian, Desa Kutampi Kaler, dengan batas-batas: Utara : Tanah milik I Wayan Gembal Timur : Jalan Selatan : Tanah Milik Nang Seja/Putu Tangkas Barat : Tanah Milik Pan Simpen/Pangkung Kesemuanya adalah benar dan sah milik I Wayan Gembal (Penggugat). 4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang telah mensertifikatkan Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, dan Tanah Sengketa IV tanpa dasar hukum yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik, antara lain: (1) Sertifikat Hak Milik No. 654/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur Tanggal 25-5-2016, No. 00408/Kutampi Kaler/2016, Luas 10.000 M2 atas nama I Made Artha, SH. (2) Sertifikat Hak Milik No. 650/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur Tanggal 25-5-2016, No. 00404/Kutampi Kaler/2016, Luas 10.000 M2 atas nama I Made Artha, SH. (3) Sertifikat Hak Milik No. 644/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur Tanggal 25-5-2016, No. 00397/Kutampi Kaler/2016, Luas 15.660 M2 atas nama I Made Artha, SH., dan (4) Sertifikat Hak Milik No. 658/Desa Kutampi Kaler, Surat Ukur Tanggal 25-5-2016, No. 00412/Kutampi Kaler/2016, Luas 10.000 M2 atas nama I Made Artha, SH. Kesemuanya adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.055.000,00(delapan juta lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2020/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2020/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2933 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 976 PK/Pdt/2022
Pertama : 74/Pdt.G/2020/PN Srp
Statistik16992