Putusan PN WATAMPONE Nomor 34/Pdt.G/2013/Pn.Wtp |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2013/Pn.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. A. Cakra Alam |
Hakim Anggota | Bintang, M.hadil Kasim |
Panitera | Abbas Lahamid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ---------------------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ; ---------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;-----------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah sengketa tersebut di atas adalah milik dan merupakan harta peninggalan dari ibu PENGGUGAT yang bernama Per. BECCE binti KUSOI (almarhumah) yang berhak diwarisi kepada para anak / ahli warisnya termasuk PENGGUGAT ; ---------------------------------------------------------3. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan dan penerbitan surat yang berkenaan / terkait dengan tanah sawah sengketa yang merugikan PENGGUGAT adalah tidak mengikat dan kiranya batal demi hukum ; ----------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT tersebut di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------5. Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sawah sengketa kemudian menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan polisi ; --------------------------------------------------6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ; ----------------7. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ; ------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 843 K/Pdt/2015
Pertama : 34/Pdt.G/2013/Pn.Wtp
Banding : 199/PDT/2014/PT.MKS
Statistik8719