Putusan PN WATAMPONE Nomor 34/PDT.G/2013/PN.WTP |
|
Nomor | 34/PDT.G/2013/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Cakra Alam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bintang Albr Hakim Anggota Adil Kasim |
Panitera | Abbas Lahamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi terguat I, tergugat II, dan Tergugat III ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah sengketa tersebut diatas adalah milik dan merupakan harta peninggalan dari ibu penggugat yang bernama Per.Becce Binti Kusol (Almarhum) yang berhak diwarisi kepada para anaknya/ahli warisnya termasuk Penggugat ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan dan penerbitan surat yang bernenaan/terkait dengan tanah swah sengketa yang merugikan Penggugat adalah tidak mengikat dan kiranya batal demi hukum ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum kepada para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sawah sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan polisi ; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 843 K/Pdt/2015
Pertama : 34/PDT.G/2013/PN.WTP
Banding : 199/PDT/2014/PT.MKS
Statistik10719