- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut ;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil dan Mempekerjakan kembali para Penggugat (Penggugat I s/d Penggugat XXVI) di RSU MARTHA PRISKA Multatuli Medan pada bagian yang sama dengan upah sesuai dengan Ketentuan Upah Minimum Sektoral Kota Medan yang barlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar kepada para Penggugat (Penggugat I s/d Penggugat XXVI) untuk periode bulan November dan Desember tahun 2019 sesuai dengan UMSK tahun 2019 yaitu 2 x Rp.3.266.807,00 x 25 orang (kecuali Penggugat II) = Rp.163.340.350,00 + Upah untuk periode bulan November dan Desember tahu 2019 untuk Penggugat II i.c Syafii 2x Rp.4.000.000,00 = Rp. 8.000.000,00 ( Delapan Juta Rupiah) sehingga total keseluruhan upah para Penggugat I s/d Penggugat XXVI yaitu Rp.163.340.350,00 + RP.8.000.000,00 = Rp.171.340.350,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu tigavratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran upah para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat XXVI) sesuai dengan UMSK Medan tahun 2019 yaitu sebesar Rp.92.306.580,00 (sembiln puluh dua juta tiga ratus enam ribu lima ratus delpan puluh rupiah) dan kekurangan Pembayaran THR kepada para Penggugat tahun 2019 sebesarRp.39.378.390,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh piluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) dari total keseluruhan petitum para Penggugat Rp.68.136.982,00 (enam puluh delapan juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) dimana rincian dari masing-masing kekurangan upah/UMSK dan kekurangan THR sebesar 1 bulan UMSK tahun 2019, di kurang THR yang dibayar oleh Tergugat kepada 8 orang para Penggugat (a.n Sampe tua manurung,Reno Simanulang, Fransisco Sibarani, Ardiles karo-karo, Maldarisma Kharisma, Helfina Sidauruk, Dwi Yani Efrida dan Rian Sunandi Siburian) Rp.2.969.824,00 x 8 orang = Rp 23.758.592,00 maka kekurangan THR yang harus dibayarkan Tergugat kepada para Penggugat yaitu Rp.68.136.982,00 - Rp.23.758.592,00 = Rp.39.378.390,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh piluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 921.000,- (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik34486