- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 1119/PDT.G/2020/PA.JT. TERTANGGAL 02 NOVEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 ROBIULAWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (RIA FITRAYADI BIN KECE MADYUNUS) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (ENDANG WERDININGSIH BINTI SARDJIMAN) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN :
- HAK HADANAH ANAK BERNAMA SHALAMA NAUFALIA AZZAHRA, PEREMPUAN, LAHIR DI TANGERANG PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2003 DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SELAKU IBU KANDUNGNYA, DENGAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA DALAM RANGKA MEMBERIKAN KASIH SAYANG SELAKU AYAH KANDUNG KEPADA ANAKNYA DAN MELAKUKAN HAL LAIN UNTUK KEPENTINGAN ANAK TERSEBUT;
- NAFKAH ANAK SETIAP BULAN SEJUMLAH RP3.5000.000,00 (TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH PENGGUGAT REKONVENSI SELAMA 90 (SEMBILAN PULUH) HARI SEJUMLAH RP7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP37.500.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN NAFKAH IDDAH, MUTAH DAN NAFKAH LAMPAU SEBAGAIMANA DIMAKSUD POIN 2.3, 2.4 DAN 2,5 TERSEBUT DI ATAS KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SECARA RIIL SESAAT SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI MENGIKRARKAN TALAK DI DEPAN PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR NAFKAH ANAK KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP3.500.000,00 ( TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, DITAMBAH DENGAN NILAI INFLASI 10% SETIAP TAHUN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ( UMUR 21 TAHUN );
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI MENGEMBALIKAN EMAS-EMAS MILIK PENGGUGAT REKONVENSI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SETELAH PROSES TEBUS GADAI SELESAI DI TEMPAT GADAI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI BERKERNAAN DENGAN KERUGIAN IMMATERIIL ATAS KERUGIAN PSIKIS YANG DIDERITA PENGGUGAT REKONVENSI DAN HUTANG-HUTANG TERGUGAT REKONVENSI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SERTA HASIL KESEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI DI LUAR SIDANG, TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD );
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA.
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1119/Pdt.G/2020/PA.JT. tertanggal 02 November 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Robiulawal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ria Fitrayadi bin Kece Madyunus) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Endang Werdiningsih binti Sardjiman) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan :
- Hak hadanah Anak bernama Shalama Naufalia Azzahra, perempuan, lahir di Tangerang pada tanggal 20 November 2003 diberikan kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya dalam rangka memberikan kasih sayang selaku ayah kandung kepada anaknya dan melakukan hal lain untuk kepentingan anak tersebut;
- Nafkah anak setiap bulan sejumlah Rp3.5000.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama 90 (sembilan puluh) hari sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Nafkah lampau sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, mut?ah dan nafkah lampau sebagaimana dimaksud poin 2.3, 2.4 dan 2,5 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara riil sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak di depan persidangan Pengadilan Agama Jakarta Timur;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.500.000,00 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, ditambah dengan nilai inflasi 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa ( umur 21 tahun );
- Menghukum Tergugat Rekonvensi mengembalikan emas-emas milik Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi setelah proses tebus gadai selesai di tempat gadai;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi berkernaan dengan kerugian immateriil atas kerugian psikis yang diderita Penggugat Rekonvensi dan hutang-hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi serta hasil kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi di luar sidang, tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard );
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.
Putusan PTA JAKARTA Nomor 4/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | Brh. Muri, H. U. Wanuddin |
Panitera | Mahrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP886.000,00 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH); III.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPDA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp886.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); III.Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepda Pembanding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 570 K/Ag/2021
Banding : 4/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik15531