- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu: Suyono, Kopda NRP 31040250971284, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana:
- 1 (satu) lembar foto satu pucuk pistol rakitan dan lima kotak Munisi Kal. 9 mm;
- 1 (satu) lembar surat Dandenpom V/3 nomor B/185A//2020 tanggal 05 Mei 2020 tentang permohonan pinjam pakai barang bukti;
- 1 (satu) lembar surat Danpomdam V/Brw nomor B/571A/I/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang pengiriman administrasi dan dokumen alat bukti kelengkapan berkas perkara;
- 1 (satu) lembar surat Kepala Densus 88 Anti Teror Polri nomor B/2893A/I/RES.6.1/2020/DENSUS tanggal 09 Juni 2020 tentang pengiriman administrasi dan dokumen alat bukti kelengkapan berkas perkara;
- 2 (dua) lembar surat Kepala Densus 88 Anti Teror Polri nomor B/2420A/I/RES.6.1/2020/DENSUS tanggal 18 Mei 2020 tentang permohonan pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti secara laboratoris;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tertanggal 23 April 2020;
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor SP. Sita/75.a/IV/2020/DENSUS tanggal 23 April 2020;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan tertanggal 24 April 2020;
- 2 (dua) lembar Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor SP. Sita/92.a/IV/2020/DENSUS tanggal 24 April 2020;
- 3 (tiga) lembar foto senjata api dan Munisi;
- 2 (dua) lembar surat Kepala Densus 88 Anti Teror Polri nomor B/2436/V/RES.6.1/2020/DENSUS tanggal 19 Mei 2020 tentang permintaan persetujuan / penetapan penyitaan;
- 2 (dua) lembar surat Kepala Densus 88 Anti Teror Polri nomor B/2442A//RES.6.1/2020/DENSUS tanggal 19 Mei 2020 tentang permintaan persetujuan / penetapan penyitaan.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 132-K/PM.III-12/AD/X/2020 |
|
Nomor | 132-K/PM.III-12/AD/X/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Senjata Api |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Musthofa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Ahmad Efendi, Br Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: ?Tanpa hak menerima, menyerahkan, membawa dan menyimpan, sesuatu senjata api dan munisi ? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132-K/PM.III-12/AD/X/2020.zip
- Download PDF
- 132-K/PM.III-12/AD/X/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 84 K/Mil/2021
Pertama : 132-K/PM.III-12/AD/X/2020
Statistik21949