Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 05-K/BDG/PMT-II/AL/I/2021 |
|
Nomor | 05-K/BDG/PMT-II/AL/I/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Hari Aji Sugianto., Khairul Rizal |
Panitera | Fadhli Hanra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENYATAKAN : 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA BAMBANG SUPRIYANTO KOPKA MUS NRP 90975. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 222-K/PM.II-08/AL/XI/2020 TANGGAL 23 DESEMBER 2020 SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA POKOK PENJARA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : 1). MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Bambang Supriyanto Kopka Mus NRP 90975.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 222-K/PM.II-08/AL/XI/2020 tanggal 23 Desember 2020 sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok penjara sehingga amarnya menjadi sebagai berikut : 1). Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer 2). Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 3). Memerintahkan Terdakwa ditahan. 4). Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Parman Nainggolan, S.H., M.H. Kolonel Chk NRP 33849 sebagai Hakim Ketua, serta Hari Aji Sugianto,.S.H., M.H, Kolonel Laut (KH) NRP 11813/P dan Khairul Rizal, S.H., M.Hum. Kolonel Chk NRP 1930002390165, masing-masing sebagai Hakim Anggota-I dan Hakim Anggota-II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas dan Panitera Pengganti Fadhli Hanra, S.H., M.Kn. Mayor Laut (KH) NRP 16770/P tanpa dihadiri Terdakwa dan Oditur Militer. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05-K/BDG/PMT-II/AL/I/2021.zip
- Download PDF
- 05-K/BDG/PMT-II/AL/I/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 86 K/Mil/2021
Banding : 5- K/BDG/PMT-II/AL/I/2021
Statistik21169