- Akta Pendirian PT. Aman Prima Jaya No. 7 tanggal 15 Desember 2008, Notaris GUNAWAN KAMARGA, S.H.
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-101103.AH.01.01.Tahun 2008, tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tanggal 31 Desember 2008.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar, Nomor : 510 / 3-7988 ? BPPT, tanggal 19 Desember 2013.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor : 10114619818 tanggal 19 Desember 2013.
- Perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT. Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
- Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT. Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 14 Desember 2012.
- Daftar Titipan Pedagang sebanyak 99 (Sembilan puluh Sembilan) kios, dengan total titipan sebesar Rp. 2.734.641.562,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
- 20 (dua puluh) lembar surat pernyataan dari para pembeli kios yang telah melakukan pembayaran kios sebesar 30 % kepada CV. Andir Walagri.
- 12 (dua belas) lembar tanda terima penyerahan uang dari para pembeli kios sebesar 30 % kepada CV. Andir Walagri.
- 1 (satu) lembar foto coppy Kwitansi pembayaran kios blok P.89 sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dari DADAN BURHANUDIN tertanggal 14 Agustus 2014 yang direnvoi pada tanggal 29 Agustus 2014
- 2 (dua) lembar foto coppy Kwitansi pembayaran kios blok J ? 8 dan 9 dari ASEP SOMANTRI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 04 Mei 2012 dan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 5 Juni 2012.
- 2 (dua) lembar foto coppy rincian semibasement F.16 A dan F.16 C atas nama HENDRA RAMDHANI KUSUMA.
- Fotokopi akta pendirian perseroan komanditer CV. ANDIR WALAGRI Nomor : 3 tanggal 07 April 2011 notaris LELY LATIFAH SOMAWIJAYA, S.H.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 28 Agustus 2014.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 27 April 2015.
- 1 (satu) bundel hasil audit internal (croscek) PT. AMAN PRIMA JAYA mengenai pembayaran DP kios lantai semibasement yang tidak diserahkan oleh CV. AW.
Putusan PN BANDUNG Nomor 715/Pid.B/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 715/Pid.B/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Toga Napitupulu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Jono Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H. UJANG SAEPUDIN Bin H. KASMERI (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan secara bersama-sama dan secara berlanjut?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada PT Aman Prima Jaya.; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 715/Pid.B/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 715/Pid.B/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 715/Pid.B/2020/PN Bdg
Statistik11938