- Menyatakan Terdakwa I Zogi De Vitto Pgl. Zogi, Terdakwa II Aulia Citra Pgl. Aulia tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant;
- 1 (satu) paket narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah plastik hijau yang berisikan 3 (tiga) pak plastik klip bening;
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna biru;
- 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna grey;
Putusan PN SOLOK Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Slk |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2020/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bismi Annisa Fadhilla, Br Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeri Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa II Aulia Citra Pgl. Aulia 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3664 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 134/Pid.Sus/2020/PN Slk
Banding : 30/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik8811