- Menyatakan Terdakwa I Asfebi Guswanda dan Terdakwa II Rocky Hendrickson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Bersama-sama melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bong;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan jarum sumbu;
- 1 (satu) buah kotak kacamata yang berisikan :
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah pipet dengan ujung runcing;
- 1 (satu) buah paket yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 2 (buah) unit handphone merk Vivo warna merah;
- Uang senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio BA 3560 PF warna putih serta kunci kontak;
- Uang senilai Rp319.000,00 (tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SOLOK Nomor 126/Pid.Sus/2020/PN Slk |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2020/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bismi Annisa Fadhilla, Br Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yustika Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Gusmiati; Dikembalikan kepada Terdakwa I Asfebi Guswanda; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3145 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 126/Pid.Sus/2020/PN Slk
Lainnya : 29/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik12923