- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGAADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 31/PID.SUS-TPK/2020/PN KPG, TANGGAL 20 NOVEMBER 2020 SEPANJANG MENGENAI PENJATUHAN PIDANA DAN PENGGANTI KERUGIAN, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP700.000.000.00 (TUJUH RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN TERDAKWA MENJALANI PIDANA KURUNGAN SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN;
- MENETAPKAN UANG YANG TELAH DISITA DARI TERDAKWA SEBESAR RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DAN UANG YANG DI TITIPKAN TERDAKWA MELALUI PENUNTUT UMUM PADA SAAT PERSIDANGAN SEBESAR RP85.000.000,00 (DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH), DI RAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP285.000.000,00 (DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGAADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 31/PID.SUS-TPK/2020/PN KPG, TANGGAL 20 NOVEMBER 2020, SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengaadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN KPG, tanggal 20 November 2020 sepanjang mengenai penjatuhan pidana dan pengganti kerugian, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan uang yang telah disita dari Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan uang yang di titipkan Terdakwa melalui Penuntut Umum pada saat persidangan sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah);
- Menguatkan Putusan Pengaadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN KPG, tanggal 20 November 2020, selain dan selebihnya;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG |
|
Nomor | 30/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | Idrus, Brsudi Subakah |
Panitera | Robert Uly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.SUS-TPK/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 30/PID.SUS-TPK/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2391 K/PID.SUS/2021
Banding : 30/PID.SUS-TPK/2020/PT.KPG
Statistik318189