- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI/INTERVENIENT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI TANGGAL 15 SEPTEMBER 2020 NOMOR 2/PDT.G/2020/PN SGI;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- MENYATAKAN GUGATAN ASAL TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN INSIDENTIL PENGGUGAT INTERVENSI SEBAGAI PENGGUGAT INTERVENSI/INTERVENIENT;
- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI SIGLI TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA NOMOR 2/PDT.G/2020/PN.SGI;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DALAM GUGATAN INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI DAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT ASAL UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- ( SERTUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi/Intervenient;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 15 September 2020 Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Sgi;
- Mengabulkan eksepsi Terbanding II dan Terbanding III semula Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan gugatan asal Terbanding I semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan insidentil Penggugat Intervensi sebagai Penggugat Intervensi/Intervenient;
- Menyatakan eksepsi Pembanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sigli tidak berwenang mengadili perkara Nomor 2/Pdt.G/2020/PN.Sgi;
- Menyatakan gugatan rekonvensi dalam gugatan intervensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Intervensi dan Terbanding I semula Penggugat asal untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- ( sertus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 91/PDT/2020/PT BNA |
|
Nomor | 91/PDT/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saryana |
Hakim Anggota | H. Syukri, Brmachri Hendra |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI ; DALAM GUGATAN ASAL: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA; DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM GUGATAN INSIDENTIL DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA GUGATAN INTERVENSI DALAM REKONPENSI GUGATAN INTERVENSI DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI ; DALAM GUGATAN ASAL: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA; DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM GUGATAN INSIDENTIL DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA GUGATAN INTERVENSI DALAM REKONPENSI GUGATAN INTERVENSI DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PDT/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 91/PDT/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 233 K/Pdt/2022
Banding : 91/PDT/2020/PT BNA
Statistik14141