- Menyatakan terdakwa Suhaimi Syarifudin Als Bodang Als H. Dadang Bin Syarifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?turut serta mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan?,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truk Tronton merk Hino FM 260 JW warna hijau No.Pol BM 8265 ZU beserta kunci kontak dan STNK An. UD BUKIT KANCAH GROUP
- uang hasil Lelang kayu sebesar Rp.19.509.750. (Sembilan belas juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan nomor hasil lelang tanggal Risalah Lelang : 459/22/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar SKSHHK (Surat keterangan Sah Hasil Hutan kayu) No. KO.A.0430625 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan 1 (satu) lembar daftar kayu olahan CV KARYA LESTARI ;
Putusan PN SERANG Nomor 802/Pid.B/LH/2020/PN Srg |
|
Nomor | 802/Pid.B/LH/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Kristijanto, Br Hakim Anggota Muhammad Ramdes |
Panitera | Panitera Pengganti Jefry Novirza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-( Lima ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 802/Pid.B/LH/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 802/Pid.B/LH/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 802/Pid.B/LH/2020/PN Srg
Statistik2470