- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 46/PDT.G/2020/PN BLG, TANGGAL 9 SEPTEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH-TANAH PERKARA (OBJEK PERKARA) YAITU:
- SEBIDANG TANAH/SAWAH LUMBAN SIMARINDAHAN, YANG TERLETAK DI NARUMONTAK, DESA PATANE II, KECAMATAN PORSEA, KABUPATEN TOBA, SELUAS LEBIH KURANG 7 M X 100 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR BERBATAS DENGAN : TALI AIR
- BARAT BERBATAS DENGAN : TALI AIR
- SELATAN BERBATAS DENGAN : TANAH MARISON SITORUS.
- UTARA BERBATAS DENGAN : OP.FERDINAND BR. MANURUNG
- SEBIDANG TANAH/SAWAH LUMBAN SIMARINDAHAN, YANG TERLETAK DI NARUMONTAK, DESA PATANE II, KECAMATAN PORSEA, KABUPATEN TOBA, SELUAS LEBIH KURANG 7 M X 50 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR BERBATAS DENGAN : TALI AIR
- BARAT BERBATAS DENGAN : TEMBOK TANAH
- SELATAN BERBATAS DENGAN : SAWAH MARISON SITORUS
- UTARA BERBATAS DENGAN : SAWAH OP.PERDINAN BR. MANURUNG
- SEBIDANG TANAH/SAWAH BONDAR SITIO-TIO, YANG TERLETAK DI NARUMONTAK, DESA PATANE II, KECAMATAN PORSEA, KABUPATEN TOBA, SELUAS LEBIH KURANG 4M X 100 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR BERBATAS DENGAN : TEMBOK TANAH (GADU SIMATE BABI)
- BARAT BERBATAS DENGAN : JALAN LUMBAN SIMARINDAHAN
- SELATAN BERBATAS DENGAN : TANAH BISTOK PANJAITAN
- UTARA BERBATAS DENGAN : OP.SILOMPOAN/WILSON SITORUS
- SEBIDANG TANAH/SAWAH BONDAR SITIO-TIO, YANG TERLETAK DI NARUMONTAK, DESA PATANE II, KECAMATAN PORSEA, KABUPATEN TOBA, SELUAS LEBIH KURANG 4M X 25 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR BERBATAS DENGAN : TALI AIR
- BARAT BERBATAS DENGAN : TALI AIR/GADU BONDAR HASAHATAN
- SELATAN BERBATAS DENGAN : TANAH BISTOK PANJAITAN.
- UTARA BERBATAS DENGAN ; OP.SILOMPOAN/WILSON SITORUS .
- SEBIDANG TANAH/SAWAH BONDAR GANJANG, YANG TERLETAK DI NARUMONTAK, DESA PATANE II, KECAMATAN PORSEA, KABUPATEN TOBA, SELUAS LEBIH KURANG 19 M X 80 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR BERBATAS DENGAN : TEMBOK TANAH
- BARAT BERBATAS DENGAN : SALURAN AIR/BONDAR GANJANG
- SELATAN BERBATAS DENGAN : SAWAH SITORUS LUMBAN HOLBUNG
- UTARA BERBATAS DENGAN : SAWAH HITLER MARPAUNG.
- SEBIDANG TANAH/SAWAH TAMBAK SOBURAN, YANG TERLETAK DI NARUMONTAK, DESA PATANE II, KECAMATAN PORSEA, KABUPATEN TOBA, SELUAS LEBIH KURANG 18 M X 70 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR BERBATAS DENGAN : TALI AIR
- BARAT BERBATAS DENGAN : BONDAR GANJANG
- SELATAN BERBATAS DENGAN : SAWAH OP. PERDINAN BR. MANURUNG
- UTARA BERBATAS DENGAN : SAWAH AMINTAS PANDIANGAN
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM SURAT PEMBAGIAN WARISAN TANGGAL 14 NOPEMBER 1998.
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SERTA BERKEKUATAN HUKUM JUAL BELI DARI GUNTAR SITORUS (NAN TUMPAK) TANGGAL 16 AGUSTUS 2000, YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI DI ATAS KERTAS SEGEL.
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SERTA BERKEKUATAN HUKUM JUAL BELI GADAI (DONDON) DARI JOLEN SITORUS (AMANI HARLEN SITORUS) SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SURAT PERJANJIAN JUAL GADAI (DONDON) TANGGAL 18 AGUSTUS 1996 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI DIATAS SEGEL.
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM SURAT PINDAH TANGAN TANGGAL 11 JULI 2002 YANG ADA DI DALAM SURAT PERJANJIAN TANGGAL 12 JULI 1979.
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SERTA BERKEKUATAN HUKUM JUAL BELI PATE/LOS DARI PORMAN BR SIRAIT ALIAS NAI GUGUAN TANGGAL 23 JULI 1997 YANG DIBUAT DIATAS SEGEL DAN SURAT PERJANJIAN DONDON DARI TARULI SITORUS (NA RUSLAN) PADA TANGGAL 10 JANUARI 2002.
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG MENGUSAHAI TANAH PERKARA A, B, C, D, E, F DENGAN CARA MENDIRIKAN BANGUNAN SAUNG TANI DAN MENANAMI TANAMAN PADI SERTA MENGKLAEM TANAH PERKARA A, B, C, D, E, F ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONTRECHTMATIGEDAAD);
- MENYATAKAN SEGALA SURAT-SURAT YANG DAPAT MENIMBULKAN HAK BAGI TERGUGAT MAUPUN ORANG LAIN DAN PIHAK KETIGA YANG DITERBITKAN DENGAN MELAWAN HAK DAN MELAWAN HUKUM, ADALAH TIDAK BERHARGA SERTA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU ORANG LAIN DAN PIHAK KETIGA YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA, UNTUK MENYERAHKAN TANAH PERKARA A, B, C, D, E, F KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG DAN BAIK TANPA SYARAT, GUNA DAPAT DIUSAHAI OLEH PENGGUGAT SELAKU PEMILIK SAH TANAH PERKARA A, B, C, D, E, F DENGAN LELUASA.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN-KERUGIAN PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT, YAITU: KERUGIAN MORIL SEBESAR RP. 1000.000.000 (SATU MILYARD RUPIAH) DAN KERUGIAN MATERIL SEBESAR RP. 100.000.000 (SERATUS JUTA RUPIAH) ATAU SEBESAR YANG PATUT MENURUT MAJELIS HAKIM YANG MENGADILI PERKARA INI.
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR DENDA SETIAP HARINYA SEBESAR RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH) AKIBAT KELALAIAN MENJALANKAN PUTUSAN SEJAK PERKARA INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM YANG TETAP (INCRACHT);
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA-BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING, DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Blg, tanggal 9 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan eksepsi Terbanding semula Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan tanah-tanah perkara (Objek Perkara) yaitu:
- Sebidang tanah/sawah Lumban Simarindahan, yang terletak di Narumontak, Desa Patane II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Seluas lebih kurang 7 m x 100 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatas dengan : Tali Air
- Barat berbatas dengan : Tali Air
- Selatan berbatas dengan : Tanah Marison Sitorus.
- Utara berbatas dengan : Op.Ferdinand br. Manurung
- Sebidang tanah/sawah Lumban Simarindahan, yang terletak di Narumontak, Desa Patane II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Seluas lebih kurang 7 m x 50 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatas dengan : Tali Air
- Barat berbatas dengan : Tembok Tanah
- Selatan berbatas dengan : Sawah Marison Sitorus
- Utara berbatas dengan : Sawah Op.Perdinan br. Manurung
- Sebidang tanah/sawah Bondar Sitio-tio, yang terletak di Narumontak, Desa Patane II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Seluas lebih kurang 4m x 100 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatas dengan : Tembok Tanah (Gadu Simate Babi)
- Barat berbatas dengan : Jalan Lumban Simarindahan
- Selatan berbatas dengan : Tanah Bistok Panjaitan
- Utara berbatas dengan : Op.Silompoan/Wilson Sitorus
- Sebidang tanah/sawah Bondar Sitio-tio, yang terletak di Narumontak, Desa Patane II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Seluas lebih kurang 4m x 25 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatas dengan : Tali Air
- Barat berbatas dengan : Tali Air/Gadu Bondar Hasahatan
- Selatan berbatas dengan : Tanah Bistok Panjaitan.
- Utara berbatas dengan ; Op.Silompoan/Wilson Sitorus .
- Sebidang tanah/sawah Bondar Ganjang, yang terletak di Narumontak, Desa Patane II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Seluas lebih kurang 19 m x 80 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatas dengan : Tembok Tanah
- Barat berbatas dengan : Saluran air/Bondar Ganjang
- Selatan berbatas dengan : Sawah Sitorus Lumban Holbung
- Utara berbatas dengan : Sawah Hitler Marpaung.
- Sebidang tanah/sawah Tambak Soburan, yang terletak di Narumontak, Desa Patane II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Seluas lebih kurang 18 m x 70 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatas dengan : Tali Air
- Barat berbatas dengan : Bondar Ganjang
- Selatan berbatas dengan : Sawah Op. Perdinan br. Manurung
- Utara berbatas dengan : Sawah Amintas Pandiangan
- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum surat Pembagian warisan Tanggal 14 Nopember 1998.
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan Hukum jual beli dari GUNTAR SITORUS (Nan Tumpak) tanggal 16 agustus 2000, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas segel.
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan Hukum jual beli Gadai (Dondon) dari JOLEN SITORUS (amani Harlen Sitorus) sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Jual Gadai (DONDON) tanggal 18 Agustus 1996 yang dibuat dan ditandatangani diatas segel.
- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Pindah tangan tanggal 11 Juli 2002 yang ada di dalam surat Perjanjian tanggal 12 Juli 1979.
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan Hukum Jual beli Pate/Los dari PORMAN BR SIRAIT alias Nai Guguan tanggal 23 Juli 1997 yang dibuat diatas segel dan Surat Perjanjian Dondon dari Taruli Sitorus (Na Ruslan) pada tanggal 10 Januari 2002.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengusahai tanah perkara A, B, C, D, E, F dengan cara mendirikan Bangunan Saung Tani dan menanami tanaman Padi serta mengklaem tanah perkara A, B, C, D, E, F adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (ontrechtmatigedaad);
- Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat maupun orang lain dan Pihak ketiga yang diterbitkan dengan melawan hak dan melawan hukum, adalah tidak berharga serta tidak berkekuatan Hukum
- Menghukum Tergugat atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk menyerahkan tanah perkara A, B, C, D, E, F kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, guna dapat diusahai oleh Penggugat selaku pemilik sah tanah Perkara A, B, C, D, E, F dengan leluasa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian-kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat, yaitu: kerugian Moril sebesar Rp. 1000.000.000 (Satu Milyard Rupiah) dan kerugian Materil sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
- Menghukum Tergugat membayar denda setiap harinya sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu Rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (incracht);
- Menolak Gugatan Rekonvensi Terbanding Semula Tergugat;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua Tingkat peradilan yang pada Tingkat Banding, ditetapkan sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 534/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 534/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Ardy Djohan, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA: ADALAH TANAH MILIK PENGGUGAT YANG DIPEROLEH BERDASARKAN PEMBAGIAN WARISAN TANGGAL: 14 NOPEMBER 1998 ADALAH TANAH MILIK PENGGUGAT YANG DIPEROLEH BERDASARKAN JUAL BELI: DARI GUNTAR SITORUS (NAN TUMPAK) BERDASARKAN SURAT JUAL BELI TANGGAL 16 AGUSTUS 2000, YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI DI ATAS KERTAS SEGEL. ADALAH TANAH MILIK PENGGUGAT YANG DIPEROLEH BERDASARKAN JUAL BELI: GADAI (DONDON) DARI JOLEN SITORUS (AMANI HARLEN SITORUS) SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SURAT PERJANJIAN JUAL GADAI (DONDON) TANGGAL 18 AGUSTUS 1996 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI DIATAS SEGEL DAN BERDASARKAN JUAL BELI DARI OP. RISTON TARIHORAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SURAT PINDAH TANGAN TANGGAL 11 JULI 2002 YANG ADA DI DALAM SURAT PERJANJIAN TANGGAL 12 JULI 1979 DAN BERDASARKAN DONDON KARENA PENGGUGAT YANG MEMBIAYAI PEMAKAMAN OP. BERLIANA BORU PANGARIBUAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SURAT PEMBAGIAN HARTA WARISAN WARISAN TANGGAL 14 NOPEMBER 1998. ADALAH TANAH PENGGUGAT YANG DIPEROLEH BERDASAKAN: JUAL BELI PATE/LOS DARI PORMAN BR SIRAIT ALIAS NAI GUGUAN TANGGAL 23 JULI 1997 YANG DIBUAT DIATAS SEGEL DAN SEBAGIAN DIPEROLEH PENGGUGAT BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN DONDON DARI TARULI SITORUS (NA RUSLAN) PADA TANGGAL 10 JANUARI 2002. DALAM REKONVENSI DALAM KOMVENSI/REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA: Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Pembagian warisan tanggal: 14 Nopember 1998 Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Jual beli: dari GUNTAR SITORUS (Nan Tumpak) berdasarkan surat jual beli tanggal 16 agustus 2000, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas segel. Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Jual beli: Gadai (Dondon) dari JOLEN SITORUS (amani Harlen Sitorus) sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Jual Gadai (DONDON) tanggal 18 Agustus 1996 yang dibuat dan ditandatangani diatas segel dan berdasarkan Jual beli dari Op. Riston Tarihoran sebagaimana termuat dalam Surat Pindah tangan tanggal 11 Juli 2002 yang ada di dalam surat Perjanjian tanggal 12 Juli 1979 dan berdasarkan dondon karena Penggugat yang membiayai Pemakaman Op. Berliana boru Pangaribuan sebagaimana termuat dalam surat pembagian Harta warisan warisan tanggal 14 Nopember 1998. Adalah tanah Penggugat yang diperoleh berdasakan: Jual beli Pate/Los dari PORMAN BR SIRAIT alias Nai Guguan tanggal 23 Juli 1997 yang dibuat diatas segel dan sebagian diperoleh Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Dondon dari Taruli Sitorus (Na Ruslan) pada tanggal 10 Januari 2002. DALAM REKONVENSI DALAM KOMVENSI/REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 534/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 534/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2020/PN Blg
Peninjauan Kembali : 830 PK/Pdt/2023
Kasasi : 3463 K/Pdt/2022
Banding : 534/Pdt/2020/PT.MDN
Statistik14454