- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berdasarkan Pasal 169 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:
- Cuti Tahunan 12/25 X Rp 2.384.020,00 =Rp1.144.329,06.-
- Uang Pengantian Pengobatan/perumahan
- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Proses 6 (enam) bulan Upah dengan Perincian :
- Rp2.788.826,00 x 6 bulan upah = Rp16.732.956,00 (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh enam)
- 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 42/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto |
|
Nomor | 42/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | S.sos., Hakim Anggota Guntur Ahmad, Br Hakim Anggota Hendro Agung Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: - Uang Pesangon (9 bulan X Rp. 2.384.020,00) X 2) = Rp42.912.360,00.- - Uang Penghargaan Masa Kerja 10 X Rp.2.384.020.00 = Rp23.840.200,00,- Jumlah =Rp66.752.560,00,- - Uang Penggantian Hak 15 % X Rp66.752.560,00,- =Rp10.012.884,00.- T o t a l =Rp77.909.773,06 (Tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga koma enam rupiah) 4. Menghukum Tergugat membayar selisih upah pada Tahun 2018, dengan perincian : UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2018 Rp2.206.813,00.-? Rp1.684.100,00 = Rp522.713,00. X 12 bulan = Rp.6.272.556,00.- (Enam Juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) 5.Menghukum Tergugat membayar selisih upah pada Tahun 2019, dengan perincian : UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2019 Rp. 2.384.020,00 maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.384.020,00 ? 1.684.100,00 = Rp. 699.920,00 X 9 bulan = Rp. 6.299.280,00 (enam juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan) 8. Menetapkan biaya perkara sejumlah Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) yang dibebankan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 759 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 42/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto
Statistik12327