- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 15 JUNI 2020 NOMOR 812/PDT.G/2019/PN.JKT.BRT, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING DENGAN TERGUGAT SEKARANG TERBANDING SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL KOTA TANGERANG NOMOR 03/2003 TANGGAL 6 JANUARI 2003, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Juni 2020 Nomor 812/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat sekarang Pembanding dengan Tergugat sekarang Terbanding sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kota Tangerang Nomor 03/2003 Tanggal 6 Januari 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 612/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 612/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Yusak |
Hakim Anggota | Brsugeng Hiyanto, Gunawan Gusmo |
Panitera | Haiva |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 3. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERKARA INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR CATATAN SIPIL JAKARTA BARAT; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat; 4. Menghukum Penggugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 612/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 612/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 176 K/Pdt/2022
Banding : 612/PDT/2020/PT.DKI
Statistik11724