Putusan PN TERNATE Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Tte |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferdinal |
Hakim Anggota | Irwan Hamid, M.h T.t.d. Kadar Noh |
Panitera | M. Syahrul Ratuela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SUNARDI ASWAD TENGKO ALIAS ADI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DENGAN KETENTUAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, BAHWA TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN BERAKHIR ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUNARDI ASWAD TENGKO alias ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga?, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNARDI ASWAD TENGKO alias ADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (SEPULUH) bulan berakhir ;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buku salinan Akta Nikah Warna Coklat Nomor: 109/ 35/ VII/ 2008 tertanggal 28 Desember 2007: 91/AC/2016/PA/Sy.) TTE; ------------------- - 1 (satu) buku salinan Akta Nikah Warna Hijau Nomor: 109/ 35/ VII/ 2008 tertanggal 28 Desember 2007: 91/AC/2016/PA/Sy.) TTE; dan -------------- 1 (satu) kunci Sepeda Motor Honda bergagang plastik Warna Hitam.------ Dikembalikan kepada Terdakwa Sunardi Asawad Tengko alias Adi ;--- 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID.SUS/2020/PT TTE
Pertama : 201/Pid.Sus/2020/PN Tte
Statistik10246