Putusan PN MOJOKERTO Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Mjk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ardiani |
Hakim Anggota | Erhammudin, Juply S. Pansariang |
Panitera | Hj. Suemi Retnaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengosongan dan Penggantian Renovasi Nomor 12 tanggal 20 Juni 2016, yang dibuat oleh Tergugat I sebagai pihak yang berkewajiban mengosongkan objek sengketa dengan Penggugat sebagai pihak yang menerima objek sengketa dalam keadaan kosong, penandatanganan akta ini di hadapan Notaris Henrika Suwarti Sugiono, S.H., M.Kn. selaku Notaris di Surabaya yang dihadiri dan disaksikan dan disetujui oleh Tergugat II (SUJARWO) dan Tergugat III (ANNA BUDIARTI); 3. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 31/2017 tertanggal 19 Juni 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Mojokerto Budi Santosa, S.H., M.Kn.;4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas objek sengketa yang berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya, seluas 1035 M2 yang terletak di Dusun Puri II, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1527 Desa Puri, sesuai Surat Ukur tanggal 20 April 2011 No.06/11.06/2011, tertulis atas nama IVAN WIBOWO (20-02-1973), yang batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jl. Makam- Sebelah Timur : Rumah Ibu Kayatin- Sebelah Selatan : Tanah Kosong- Sebelah Barat : Sungai Kecil5. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mau mengosongkan objek sengketa sejak tanggal 18 September 2016 adalah perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;6. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadan kosong sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila perlu dengan bantuan aparatur keamanan negara; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, atas setiap hari keterlambatan melaksanakan perbuatan menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.026.000,00 (dua juta dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Mjk
Statistik24853