Putusan PTA PALEMBANG Nomor 2/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Ismail |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, M.hh. Thamzil |
Panitera | Hj. Mariyamah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | I.Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;II.Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Termohon :III.Dalam Pokok PerkaraDalam KonvensiMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1193/Pdt.G/2020/PA.PLG, tanggal 12 November 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabi?ul Awal 1442 Hijriah ;Dalam RekonvensiMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1193/Pdt.G/2020/PA.PLG, tanggal 12 November 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabi?ul Awal 1442 Hijriah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi ; 1.a. Nafkah iddah dan kiswah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; 1.b. Nafkah madhiah selama 8 (delapan) bulan sejumlah Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ; 1.c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi petitum angka 1.a, 1.b dan 1.c tersebut di atas sesaat setelah Ikrar Talak dilaksanakan ;3. Menetapkan anak yang bernama 1. Aliyah Annisa Binti Nasrul Bani, Perempuan lahir di Palembang tanggal 13 Maret 2007, 2. Amalia Annisa binti Nasrul Bani, Perempuan lahir di Palembang tanggal 11 Desember 2009 dan 3. Alif Anugrah bin Nasrul Bani, laki-laki, lahir di Palembang tanggal 30 Oktober 2011, hak asuh (hadhonah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi ;4. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Permohon Konvensi untuk bertemu dan mencurahkah kasih sayang kepada anak-anak tersebut di atas ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak tersebut setiap bulan minimal sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri, melalui Pengggat Rekonvensi /Termohon Konvensi selaku ibu kandungnya, sejak putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibacakan:6. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah). IV. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding/Pemohon Konvensi, sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Pertama : 1193/Pdt.G/2020/PA.PLG
Statistik12348