- Menyatakan Terdakwa HARRY PERKASA PASARIBU Alias ARY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil merk Toko Mas Family;
- 1 (satu) bungkus Shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) paket kecil Shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat kotor 24,14 (dua puluh empat koma empat belas) gram;
- 10 (sepuluh) butir pil Extacy warna Orange dibungkus plastik bening dengan total berat kotor 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) set alat hisap Shabu (Bong) dengan kaca pirex yang berisikan sisa bakaran Shabu-shabu;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 396/Pid.Sus/2020/PN Sbg |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2020/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.Sus/2020/PN Sbg
Statistik407