- Menyatakan Terdakwa :NENG NUR SRI KUMALA, identitasnya tersebut diatas, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana;
- Menyatakan Terdakwa NENG NUR SRI KUMALAlepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging);
- Menyatakan Terdakwa NENG NUR SRI KUMALA, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagimana didakwakan pada Dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan RUTAN segera setelah putusan ini dibacakan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 47 tanggal 16 Maret 2018 ;
- 1 (satu) lembar Slip aplikasi tranfer Mandiri tanggal 16-03-2018 senilai Rp. 859.000.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) kepada REK MANDIRI 1290010870539 ANEKA INDO WISATA
- 1 (satu) lembar Kwitansi PT. ANEKA INDO WISATA No. 0063 tertanggal 10 April 2018 (diserahkan pada tanggal 15 Maret 2018) tanda terima uang senilai Rp. 1.000.000.000,- yang tertulis akan dikembalikan pada tanggal 10 April 2018 dan ditambah bagi hasil sejumlah Rp. 100.000.000,- ditandatangani oleh Neng Nur Sri Kumala ;
- 1 (satu) lembar Cek BNI No. CE488139 an PT. ANEKA INDO WISATA 0455519971 senilai Rp. 1.000.000.000,- tertanggal 10 April 2018 (yang diserahkan pada tanggal 15 Maret 2018) ;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BNI Kantor Cabang Jatinegara tanggal 29/06/2018 tentang penolakan pencairan Cek BNI No. CE488139 an PT. ANEKA INDO WISATA 0455519971 senilai Rp. 1.000.000.000,- tertanggal 10 April 2018 dengan alasan saldo rekening tidak cukup
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1073/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 1073/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman Nyompa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Andita Juristiawati, Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD RIFKY; 8. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1073/Pid.B/2020/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 1073/Pid.B/2020/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1073/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Statistik474158