- Menyatakan Terdakwa KADIR ALIAS VIVI BIN H MUHAMMAD ANDA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selam 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisi butiran diduga shabu dengan berat netto 0,0512 (nol koma nol lima satu dua);
- 1 (satu) sachet kecil yang didalamnya terdapat :1 (satu) sachet kecil berisi krital bening shabu dengan berat netto 0,2240 (nol koma dua dua empat nol), 6 (enam) sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0813-4317;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-12 warna biru metallic dengan nomor sim card 1 0821-9630-7705 dan nomor sim card 2 0823-3433-5285;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-5S warna merah dengan nomor sim card 1 0822-2363-4674 dan sim card 2 0852-4209-5173;
- Uang tunai sebesar Rp1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN RAHA Nomor 191/Pid.Sus/2020/PN Rah |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi HARIYANI, S.Pd ALIAS YANI BINTI AL. HARFIN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2020/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2020/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3545 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 191/Pid.Sus/2020/PN Rah
Statistik10833