- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat XI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Konsinyasi atas nama Penggugat adalah Hak Milik Penggugat sebagaimana Konsinyasi Penetapan Nomor 02/Pdt.Kons/2017/PN.Idm tanggal 04 Juli 2018;
- Menghukum Tergugat I mengembalikan uang ganti kerugian/Konsinyasi yang telah diterima sejumlah Rp1.935.821.891,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Pengadilan Negeri Indramayu secara tunai dan seketika untuk diberikan kepada yang berhak;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.078.600,00 (empat juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvesi/Tergugat I dalam Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Idm |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dori Melfin, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PN Idm
Statistik203135