- Menyatakan Terdakwa LA ODE MUSTARIM ALIAS ANES BIN LA ODE SUTI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, perantara dalam jual-beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisi butiran diduga shabu dengan berat netto 0,0512 (nol koma nol lima satu dua);
- 1 (satu) sachet kecil yang didalamnya terdapat :1 (satu) sachet kecil berisi krital bening shabu dengan berat netto 0,2240 (nol koma dua dua empat nol) dan 6 (enam) sachet kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0813-4317;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-12 warna biru metallic dengan nomor sim card 1 0821-9630-7705 dan nomor sim card 2 0823-3433-5285;
- Uang tunai sebesar Rp1.100.000.- (dua ratus ribu rupiah), dengan rincian : 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-5S warna merah dengan nomor sim card 1 0822-2363-4674 dan sim card 2 0852-4209-5173.
Putusan PN RAHA Nomor 189/Pid.Sus/2020/PN Rah |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD FISSABILLAH ALIAS INCOL BIN LA ODE HASIRU; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2020/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2020/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2448 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 189/Pid.Sus/2020/PN Rah
Statistik13439