- Menyatakan Terdakwa Rusmin Sulaiman Alias Sule Bin Multiur Andreas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabu dengan berat netto 0,0323 (nol koma nol tiga dua tiga) gram;
- 1 (satu) Handphone Merk VIVO warna Merah dengan nomor sim card 0822-9007-9117;
- 1 (satu) pembungkus rokok surya kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening shabudengan berat netto 0,1101 (nol koma satu satu nol satu) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna merah dengan nomor sim card 0822-9359-7687;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Rah |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Asman Bin La Ode Malino; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2020/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2020/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2768 K/PIDSUS/2021
Pertama : 197/Pid.sus/2020/PN.Rah
Statistik12335