- Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK.048/DPKP2Trans.5 / KPA-PPK / VIII / 2016, tanggal 30 Agustus 2016 tentang Supervisi Pembangunan Rabat Beton dan Box Culvert di Lokasi Lamunti B-2 Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah;
- Dokumen Company Profile CV. HASTAREKA EKAKARSA
- Dokumen Penawaran Harga pekerjaan Supervisi Pembangunan Rabat Beton dan Box Culvert di Lokasi Lamunti B-2 Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah dari CV. HASTAREKA EKAKARSA;
- Dokumen Laporan BulananKonsultan Pengawas No 01 (30 Agustus - 30September 2016);
- Dokumen Laporan BulananKonsultan Pengawas No 02 (Oktober 2016);
- Dokumen Laporan BulananKonsultan Pengawas No 04 (Desember 2016);
- Dokumen Laporan Akhir Konsultan Pengawas tentang Pekerjaan Supervisi Pembangunan Rabat Beton dan Box Culvert di Lokasi Lamunti B-2 Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah;
- Dokumen Surat Perjanjian Nomor : SP.17 / DPKP2Trans.5 / KPA-PPK / VIII / 2016, tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pembangunan Rabat Beton dan Box Culvert di Lokasi Lamunti B-2 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : SPMK.049 / DPKP2Trans.5 / KPA-PPK / VIII / 2016, tanggal 30 Agustus 2016;
- Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton dan Box Culvert di Lokasi Lamunti B-2 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dari CV. WIJAYA GEMILANG Nomor : 18 / CV-WG / PST-KPS / VIII / 2016, tanggal 5 Agustus 2016;
- Rekening Koran Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas periode 01 Juni 2016 s.d. 31 Desember 2016 untuk Nomor Rekening 600-003-000000450-1 Atas Nama Nasabah CV. WIJYA GEMILANG;
- Surat pernyataan kesanggupan perbaikan pekerjaan yang ditanda tangani oleh H. HAMID dan disaksikan oleh sdr. H. SUKIRAN dan sdr. CORADO;
- Akta Notaris KHANTSAFIKNI, SH Nomor: 21 tanggal 15 Juli 2002 tentang pemasukan kedalam perseroan serta perubahan anggaran dasar perseroan perseroan komanditer ???CV. WIJAYA GEMILNG???;
- Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP. DIPA ??? 06.07.1.350472/2016;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : BAST.61 / DPKP2Trans.5-PPT / PBJ / Rabat Beton & Box Culvert / XII / 2016, tanggal 17 Desember 2016;
- Keputusan Kuasa Anggaran Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi Tahun 2016 Nomor : KEP 02 / DPKP2Trans.5 / I / 2016, tanggal 5 Januari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Tahun 2016;
- Keputusan Kuasa Anggaran Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi Tahun 2016 Nomor : KEP 106 / DPKP2Trans.5 / IX / 2016, tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Tambahan Tim Pendamping Pengawas Daerah Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Tahun 2016;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00147 / PKP2TRANS.PPT-LS/XI/2016, tanggal 18 Nopember 2016 tentang Pembayaran ke-1 Belanja Barang berupa Termin 1 dengan SP Nomor : SP.17 / DPKP2TRANS.5 / KPA-PPK / VIII / 2016. Tanggal 30 Agustus 2016 dan BAP Nomor : BAP.50 / DPKP2Trans.5/KPA-PPK / XI / 2016 tanggal 11 Nopember 2016;
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00148 / PKP2TRANS.PPT-LS/XI/2016, tanggal 18 Nopember 2016 tentang Pembayaran ke-2 Belanja Barang berupa Termin 1 dengan SP Nomor : SP.17 / DPKP2TRANS.5 / KPA-PPK / VIII / 2016. Tanggal 30 Agustus 2016 dan BAP Nomor : BAP.50 / DPKP2Trans.5/KPA-PPK / XI / 2016 tanggal 11 Nopember 2016
- Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Bangun Askrida dengan Nomor Bond : 0154 3131 1216 0012 tentang Jaminan Pemeliharaan proyek Pembangunan Rabat Betondan Box Culvert di LokasiLamunti B2 Kab. Kapuas TA 2016;
- Dokumen Contract Change Order (CCO) Surat Perjanjian Nomor: CCO.1/DPKP2Trans.5/KPA-PPK/RBB-LAMUNTI-B2/XI/XI/2016, tanggal 3 November 2016;
- Dokumen Justifikasi Teknik pekerjaan pembangunan Rabat Beton dan Box Culvert di Lokasi Lamunti B-2 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
- Dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: BAST.61/DPKP2Trans.5-PPT/PBJ/Rabat Beton & Box Culvert/XII/2016, tanggal 17 Desember 2016;
- Dokumen Laporan Bulanan Konsultan Pengawas No 03 (Nopember 2016);
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00202 / PKP2TRANS.PPT-LS/XII/2016, tanggal 22 Desember 2016 tentang Pembayaran ke-3 Belanja Barang berupa Termin 3 (100%) sesuai dengan SP Nomor : SP.17 / DPKP2TRANS.5 / KPA-PPK / VIII / 2016 tanggal 30 Agustus 2016 dan BAST Nomor: BAST.61/DPKP2Trans.5-PPT/PBJ/Rabat Beton & Box Culvert/XII/2016 tanggal 17-12-2016 dan BAP Nomor: BAP.50B/DPKP2Trans.5-PPT/KPA-PPK/XII/2016 tanggal 19-12-2016.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Br Hakim Anggota Rajali |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa H. Abdul Hamid Bin Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa H. Abdul Hamid Bin Darman dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menghukum pula terdakwa H. Abdul Hamid Bin Darman untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp.793.912.974,56 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat lima puluh enam sen rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan agar barang bukti, berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plk
Statistik14761