- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas :
- Kavling I berdasarkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) tertanggal, 16 Maret 1987 No.019/B.If/Ds-KIg/1987 atas nama Akhmad Cilan M yang ditandatangani Kepala Desa Kalampangan dengan cap jabatan dan diketahui Camat/ Kepala Wilayah Kecamatan Pahandut Drs. Jurni H.S Garib tanggal, 18 Maret 1987 serta Surat Penyerahan Sebidang Tanah kepada Men Gumpul (Penggugat) tertanggal, 25 Juni 2017, lokasinya Jalan Mahir Mahar Km.23 RT/RW 05/01, Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya;
- Kavling II berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal, 16 Maret 1987 No.020/B.II/Ds-KIg/1987 atas nama Men Gumpul yang ditandatangani Kepala Desa Kalampangan dengan Cap Jabatan dan diketahui Camat/Kepala Wilayah Kecamatan Pahandut Drs. Jurni H.S Garib tanggal, 18 Maret 1987 dengan ukuran tanah :
- Kavling III berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tertanggal,14 Januari 2014 atas nama Men Gumpul yang mengetahui dan menandatangani masing-masing Ketua RT 05 RW 01, Lurah Kalampangan dengan Register 140.593/205/KL-Klg/XI/Pem/2014 tanggal, 21 November 2014 serta Camat Sebangau dengan register Kecamatan Sebangau No.593.128/107.7/1566/Pem/XII/2014 tanggal, 12 desember 2014 dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal, 26 November 2014, dengan ukuran tanah :
- Kavling IV berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tertanggal, 14 Maret 2014 atas nama Ahmad Fajar Perdana yang mengetahui dan menandatangani masing-masing Ketua RT 05 RW 01, Lurah Kalampangan dengan Register 140.593/206/KL-Klg/XI/Pem/2014 tanggal, 21 November 2014 serta Camat Sebangau dengan register No.593.138/107.9/1568/Pem/XII/2014 tanggal, 12 desember 2014 dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal, 26 November 2014 dan Surat Penyerahan Sebidang Tanah tertanggal, 25 Juni 2017 kepada Men Gumpul (Penggugat), lokasinya terletak Jalan Mahir Mahar Km.23 RT/RW 05/01, Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya, dengan ukuran tanah :
- Kavling V berdasarkan Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) tertanggal, 14 Maret 2014 atas nama Halimah yang mengetahui dan menandatangani masing-masing Ketua RT 05 RW 01, Lurah Kalampangan dengan Register 140.593/207/KL-Klg/XI/Pem/2014 tanggal 21 November 2014 serta Camat Sebangau dengan register No.593.138/107.8/1567/Pem/XII/2014 tanggal, 12 desember 2014 dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Tanah tanggal, 26 November 2014 dan Surat Penyerahan Sebidang Tanah tertanggal, 25 Juni 2017 kepada Men Gumpul (Penggugat), lokasinya Jalan Mahir Mahar Km.23 RT/RW 05/01, Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya, dengan ukuran tanah :
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Plk |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Heru Setiyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dengan ukuran tanah : Panjang : 350 meter; Lebar : 50 meter; Luas : 17.500 Meter Persegi (M2); Batas-batas tanah : Sebelah Utara: Jalan Negara Pulang Pisau; Sebelah Timur: Men Gumpul; Sebelah Selatan : Rencana Jalan 20 meter; Sebelah Barat : Asep Genthara Yudha/Ade Supriadi; Panjang : 350 meter; Lebar : 100 meter; Luas : 35.000 M2 (Tiga Puluh Lima Ribu Meter Persegi) Batas-batas tanah : Sebelah Utara: Jalan Negara; Sebelah Timur:Karianson Angga; Sebelah Selatan : Rencana Jalan 20 meter; Sebelah Barat: Asep Genthara Yudha/Ade Supriadi; Panjang : 250 Meter; Lebar : 150 Meter; Luas : 37.500 M2 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus meter persegi); Batas-batas Tanah : Sebelah Utara : Men Gumpul; Sebelah Timur : Jalan perbatasan dengan Kab. Pulang Pisau; Sebelah Selatan : Ahmad Fajar Perdana; Sebelah Barat : Norlaina; Panjang : 200 meter; Lebar : 150 meter; Luas : 30.000 M2 (Tiga puluh ribu meter persegi); Batas-batas tanah : Sebelah Utara : Ir. Men Gumpul; Sebelah Timur : Jalan perbatasan dengan Kab. Pulang Pisau; Sebelah Selatan : Halimah; Sebelah Barat : M. Kurnia Tanjaputra; Panjang : 200 meter ; Lebar : 150 meter; Luas : 30.000 M2 ( Tiga puluh ribu meter persegi); Batas-batas tanah. Sebelah Utara : Ahmad Fajar Perdana; Sebelah Timur : Jalan perbatasan dengan Kab. Pulang Pisau; Sebelah Selatan : Parit besar; Sebelah Barat : Hartini Titin; 4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap kepada penggugat; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Plk
Kasasi : 1474 K/Pdt/2022
Banding : 34/PDT/2021/PT PLK
Statistik144180