- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah yang dulu terletak di Jalan G. Obos XIV Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, sekarang terletak di Jalan G. Obos XIV Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Ukuran dan Batas ??? Batas yaitu sebagai berikut :
- Tanah dengan Kavling No. 1163 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1163 Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut Kotamadya Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Surat Ukur Nomor 812/1999, tanggal 30 Nopember 1999, Penerbitan Sertifikat Palangka Raya, tanggal 29 Januari 2000, atas nama pemegang hak Marsito, dengan ukuran Luas 877 M2 (Meter Persegi), dengan batas ??? batas :
- Utara berbatasan dengan Saduki (Kavling No.1165),
- Timur berbatasan dengan Marsito (Kavling No.1164),
- Selatan berbatasan dengan Masturi,
- Barat berbatasan dengan Jalan;
- Tanah dengan Kavling No. 1164 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1164, Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut Kotamadya Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Surat Ukur Nomor 813/1999, tanggal 30 Nopember 1999, Penerbitan Sertifikat Palangka Raya, tanggal 29 Januari 2000, atas nama pemegang hak Marsito, dengan ukuran Luas 855 M2 (Meter Persegi), dengan batas ??? batas :
- Utara berbatasan dengan Saduki (Kavling No.1166),
- Timur berbatasan dengan Jalan G. Obos XIV,
- Selatan berbatasan dengan Masturi,
- Barat berbatasan dengan Marsito (Kavling No.1163);
- Tanah dengan Kavling No. 1165 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1165 Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut Kotamadya Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Surat Ukur Nomor 814/1999, tanggal 30 Nopember 1999, Penerbitan Sertifikat Palangka Raya, tanggal 29 Januari 2000, atas nama pemegang hak Saduki, dengan ukuran Luas 873 M2 (Meter Persegi), dengan batas ??? batas :
- Utara berbatasan dengan Jalan,
- Timur berbatasan dengan Saduki (Kavling No.1166),
- Selatan berbatasan dengan Marsito (Kavling No.1163),
- Barat berbatasan dengan Jalan;
- Tanah dengan Kavling No. 1166 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1166 Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut Kotamadya Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Surat Ukur Nomor 815/1999, tanggal 30 Nopember 1999, Penerbitan Sertifikat Palangka Raya, tanggal 29 Januari 2000, atas nama pemegang hak Saduki, dengan ukuran Luas 851 M2 (Meter Persegi), dengan batas ??? batas :
- Utara berbatasan dengan Jalan,
- Timur berbatasan dengan Jalan G. Obos XIV,
- Selatan berbatasan dengan Marsito (Kavling No.1164),
- Barat berbatasan dengan Saduki (Kavling No.1165);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II menguasai tanah objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa agar segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang som) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.061.000,00 ( Empat Juta Enam Puluh Satu RibuRupiah ).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Plk |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Jimmy Ray Ie |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Melinda Meliala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Plk
Statistik11326