- Menyatakan Terdakwa EKA SUSANTI Alias EKA Binti BASIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKA SUSANTI Alias EKA Binti BASIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok magnum filter warna hitam;
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman lasegar yang tutup botolnya telah dilubangi;
- 1 (satu) buah batu yang telah diikat dengan karet ban warna hitam;
- 1 (satu) buah botol minuman warna orange;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang di dinding dalamnya terdapat sisa bercak warna putih narkotika jenis sabu;
- 4 (empat) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah korek api warna biru yang telah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah jarum nald;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card 082361823078;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN Ksp |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2020/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Syairozi, Br Hakim Anggota Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramzi, Se.ak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD TANTAWI Alias KAWI Bin RIDWAN JOHAN 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2020/PN_Ksp.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2020/PN_Ksp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2020/PN Ksp
Statistik7711