- Menyatakan terdakwa HJ. OCTAVINA HALIM PALLOGE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana panjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa kecuali terdapat Putusan dari Hakim lain yang menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak Pidana sebelum masa Percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menyatakan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat somasi I No. 02/SMS/ASY/IV/2017 tanggal 06 April 2017.
- 1 (satu) lembar surat somasi II No. 03/SMS/ASY/IV/2017 tanggal 10 April 2017.
- 1 (satu) lembar surat somasi I No. 10/SMS/ASY/V/2018 tanggal 02 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar surat somasi I No. 11/SMS/ASY/V/2018 tanggal 05 Mei 2018.
- 1 (satu) SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 152 GS No. 241 tahun 1978 Kec. Mandai Desa Tenrigangkae Kab. Maros an. Junus Lamba.
- 1 (satu) lembar Fotocopy SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 152 GS No. 241 tahun 1978 Kec. Mandai Desa Tenrigangkae Kab. Maros an. Junus Lamba.
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Akta Kuasa Untuk Menjual No:05, tgl. 07 Juli 2009 pemberi kuasa Junus Lamba dan Penerima Kuasa Hj Oktavina Halim Palloge oleh Amiruddin Alie, SH selaku Notaris.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Akta Pencabutan Kuasa Untuk Menjual No: 882/L/IV/2018 Tgl. 30 April 2018 oleh Rinaldi Ikhsan Basong, SH.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 945/Pid.B/2020/PN Mks |
|
Nomor | 945/Pid.B/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulkifli, Hakim Anggota Heneng Pujadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Rantepadang.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Junus Lamba. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 945/Pid.B/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 945/Pid.B/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pid.B/2020/PN Mks
Statistik8243