- Menyatakan terdakwa dr. MUHAMMAD IQBAL, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. MUHAMMAD IQBAL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali Jika dikemudian hari terdapat putusan hakim yang menentukan lain yang menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebelum masa Percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Indra kadir, SH kepaa drd Muhammad Iqbal sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk penyertaan modal usaha sesuai tanggal perjanjian tanggal 11 April 2016 yang ditanda tangani oleh dr Muhammad Iqbal ;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari Indra kadir, SH kepaa dr Muhammad Iqbal sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk peminjaman modal usaha pengadaan obat di Kabupaten Konawe Utara tanggal 25 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Iqbal ;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah)
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1114/Pid.B/2020/PN Mks |
|
Nomor | 1114/Pid.B/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratno, Br Hakim Anggota Heneng Pujadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hajerawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1114/Pid.B/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1114/Pid.B/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1193 K/Pid/2021
Pertama : 1114/Pid.B/2020/PN Mks
Statistik5239