- Menyatakan Terdakwa H. Syahrul, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1. Uang tunai sebesar Rp329.170.000,00 (tiga ratus dua puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip penyetoran di Bank BNI atas nama Syahrul, S.H.;
- 2 (dua) lembar slip penyetoran di Bank Danamon atas nama Syahrul, S.H.;
- 1 (satu) buah tas laptop warna hitam;
- 6 (enam) lembar daftar nama-nama sekolah SD dan SMP yang telah melakukan pembayaran;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran di Bank BNI atas nama Neldayanti;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran di Bank BNI atas nama Syahrul, SH;
- 2 (dua) buah kantong plastik yang berisi amplop kosong bekas setoran para kepala sekolah;
- 6 (enam) buah buku tabungan;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia;
- 1 (satu) buah HP android merk Oppo;
- 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo;
- 3 (tiga) lembar rekening koran BANK BNI Cabang Pare-Pare Nomor Rekening: 0699679552 atas nama SYAHRUL saldo awal Rp58.604.396,00 transaksi tanggal 02 Desember 2019 s/d tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) Bundel DPPA SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No. DPPA SKPD: 1.01 01 01 16 41 5 2 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidrap saudari Nur Kanaah, S.H., M.Si. dan pengesahan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah saudara Drs. Nasruddin Waris, M.Si;
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang beserta dengan lampirannya Nomor: 166.a/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Penetapan Sekolah Penerima DAK program peningkatan prasarana Pendidikan, pengadaan sarana peningkatan mutu dan pembangunan rumah dinas guru SD Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Bupati Sidenreng Rappang beserta dengan lampirannya Nomor: 168.a/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Penetapan Sekolah Penerima DAK program peningkatan prasarana Pendidikan, pengadaan sarana peningkatan mutu dan pembangunan rumah dinas guru SMP Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2019;
- 4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor: 02/I/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019, tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Asli SPM tahap I 20% DAK Jumlah Rp8.615.794.350,00 No. 117/SPM-LS/DISDIKBUD/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sdr. Nur Kanaah S.H., M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran pembangunan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah SD swakelola Tahap I Jumlah Rp8.615.794.350,00 tanggal 11 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah sdr. Drs. Nasruddin Waris, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli SPM tahap II 45% DAK Jumlah Rp19.385.537.288,00 No. 236/SPM-LS/DISDIKBUD/IX/2019, tanggal 30 September 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sdr. Nur Kanaah SH, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran pembangunan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah SD swakelola Tahap II 45 % DAK Jumlah Rp19.385.537.288,00 tanggal 7 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah sdr. Drs. Nasruddin Waris, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli SPM tahap III 35% DAK Jumlah Rp15.077.640.114,00 No. 293/SPM-LS/DISDIKBUD/X/2019, tanggal 22 Nopember 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sdr. Nur Kanaah S.H., M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran pembangunan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah SD swakelola Tahap III 35 % DAK Jumlah Rp15.077.640.114,00 tanggal 26 Nopember 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah sdr. Drs. Nasruddin Waris, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli SPM tahap I 20% DAK Jumlah Rp3.813.144.285,00 No. 118/SPM-LS/DISDIKBUD/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sdr. Nur Kanaah S.H., M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran pembangunan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah SMP Swakelola Tahap I 20% DAK Jumlah Rp3.813.144.285,00 tanggal 11 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah sdr. Drs. Nasruddin Waris, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli SPM tahap II 45% DAK Jumlah Rp8.579.574.642,00 No. 237/SPM-LS/DISDIKBUD/IX/2019, tanggal 30 September 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sdr. Nur Kanaah S.H., M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran pembangunan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah SMP Swakelola Tahap II 45% DAK Jumlah Rp8.579.574.642,00 tanggal 7 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah sdr. Drs. Nasruddin Waris, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli SPM tahap III 35% DAK Jumlah Rp6.673.002.500,00 No. 296/SPM-LS/DISDIKBUD/XI/2019, tanggal 22 Nopember 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sdr. Nur Kanaah S.H., M.Si.;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana untuk pembayaran pembangunan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah SMP swakelola Tahap III 35% DAK Jumlah Rp. 6.673.002.500,00 tanggal 26 Nopember 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah sdr. Drs. Nasruddin Waris, M.Si.;
- 7 (tujuh) lembar Laporan Realisasi Kegiatan DAK SD Tahun 2019, tanggal 07 Februari 2019;
- 4 (empat) lembar Laporan Realisasi Kegiatan SMP DAK Tahun 2019, tanggal 07 Februari 2019;
- 4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang beserta lampirannya Nomor: 157.a/I/2019, tanggal 9 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019;
- 1 Bundel Foto Copy yang telah dilegalisir Laporan Pertanggungjawaban Acara Sosialisasi DAK di Hotel Grand Asia Makassar Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 6404/106.D2/C.41/1995, tanggal 26 Pebruari 1995 tentang pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil atas nama Syahrul NIP 132064200 dengan pangkat pengatur muda Golongan II/a;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang beserta lampirannya Nomor: 820/265/XII/2018, tanggal 18 Desember 2018 tentang Pengukuhan, Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas (eselon III dan IV), Kepala UPT Puskesmas dan Pembebasan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Kasubag Tata Usaha SLTP (eselon V) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, atas nama H. Syahrul, SH., MH. NIP 197012061993031007 Jabatan Lama selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Jabatan Baru selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) lembar print out yang bertuliskan ?SCREENSHOT PERCAKAPAN WA SAUDARA H. SYAHRUL,SH,MH DENGAN SAUDARI DEWI KURNIATY MASEROLINA PADA TANGGAL 27 DESEMBER 2019? dan ?SCREENSHOT RIWAYAT PANGGILAN TELPON PADA TANGGAL 27 DESEMBER 2019 ANTARA SAUDARA H.SYAHRUL,SH.MH DENGAN SAUDARI DEWI KURNIATY MASEROLINA? yang telah ditandatangani;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 070 tahun 2005 tanggal 25 Februari 2005 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Ahmad,S.Pd, NIP:580029525;
- 5 (lima) lembar surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang beserta lampirannya Nomor: 09/I/2019, tanggal 2 Januari 2019 tentang Perpanjangan Masa Kerja Pegawai Honorer Lingkup Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Br Hakim Anggota Arief Agus Nindito |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (dititip di rekening penitipan uang Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Bukti penyetoran terlampir); 2. Uang tunai sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); (dititip di rekening penitipan uang Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Bukti penyetoran terlampir); Semuanya (barang bukti nomor urut 1 s/d 39) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa Neldayanti, S.Pd. dan Ahmad, S.Pd., M.Si.; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks
Statistik18364