Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | NURDIN BASIRUN |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yanto |
Hakim Anggota | H. Saifudin Zuhri, Rosmina, Anwar, Sukartono |
Panitera | Sundarni |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut??? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatukan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.228.500.000,- (empat miliar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang-barang bukti berupa: |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 976 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik7762191