- Menyatakan Terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatukan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.228.500.000,- (empat miliar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- Nomor 1 sampai dengan Nomor 30 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 31 dikembalikan kepada Aziz Kasim Djou;
- Nomor 32 s/d 33 tetap terlampir dalam berkas perkara
- Nomor 34 dikembalikan kepada Aziz Kasim Djou;
- Nomor 35 s/d 36 tetap terlamper dalam berkas perkara;
- Nomor 37 dikembalikan kepada Aulia Rahman;
- Nomor 38 s/d 56 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 57 dikembalikan kepada Nyi Osih Suarsih;
- Nomor 58 s/d 60 dikembalikan kepada Agoes Sukarno;
- Nomor 61 yaitu 61 s/d No. 61ee tetap terlampir dalam berkar perkara;
- Nomor 62 s/d 62e dikembalikan kepada Martin Luther Maramon;
- Nomor 63 dikembalikan kepada Agoes Sukarno
- Nomor 64 s/d 66 tetap dalam berkas perkara;
- Nomor 67 dikembalikan ke]ada abdul Gafur;
- Nomor 68 s/d 76 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 77 s/d 78 dikembalikan kepada Nurdin Basirun;
- Nomor 79 s/d 80 dikembalikan kepada Abu Bakar;
- Nomor 81 dan 82 dikembalikan kepada Edy Sofyan;
- Nomor 83 dikembalikan kepada Budy Hartono;
- Nomor 84 dikembalikan kepada Nurdin Basirun;
- Nomor 85 dikembalikan kepada Aulia Rahman;
- Nomor 86 dikembalikan kepada Muhammad Salihin;
- Nomor 87 dikembalikan kepada Aulia Rahman;
- Nomor 88 dikembalikan kepada Aziz Kasim Djou;
- Nomor 89 dikembalikan kepada Abu Bakar;
- Nomor 90 dikembalikan kepada Edy Sofyan;
- Nomor 91 dirampas untuk Negara;
- Nomor 92 dirampas untuk Negara;
- Nomor 93 s/d 108 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 109 dikembalikan kepada Agoes Sukarno;
- Nomor 110 s/d 114 dikembalikan kepada Panji Sasmita;
- Nomor 115 dikembalikan kepada Aziz Kasim Djou;
- Nomor 116 s/d 122 dikemabalikan kepada Panji Sasmita;
- Nomor 123 dikembalikan kepada Saut Martua Siallagan;
- Nomor 124 tetap terlampir dalam berkas pekara;
- Nomor 125 s/d 127 dikembalikan kepada Saut Martu Siallagan;
- Nomor 128 dikembalikan kepada Tuti Ernawati;
- Nomor 129 dan 130 dikembalikan kepada Saut Martua Siallagan;
- Nomor 131 s/d 151 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 152 s/d 156 dikembalikan kepada Aziz Kasim Djou;
- Nomor 157 s/d 163 tetap terlampir dalam berkar perkara;
- Nomor 164 dan 165 dikembalikan kepada Aziz Kasim Djou;
- Nomor 166 s/d 168 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 169 s/d 187 dikembalikan kepada Agoes Sukarno;
- Nomor 188 s/d 224 dikembalikan kepada Agoes Sukarno;
- Nomor 225 s/d 242 dikembalikan kepada Nilwan,;
- Nomor 243 s/d 246 dikembalikan kepada Agoes Sukarna;
- Nomor 247 s/d 250 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 251 dan 252 dikembalikan kepada Abdul Gafur;
- Nomor 253 s/d 263 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 264 s/d 274 dikembalikan kepada Abdul Gafur;
- Nomor 275 s/d 278 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 279 s/d 320 dikembalikan kepada Agoes Sukarna,;
- Nomor 321 s/d 325 dikembalikan kepada Nilwan;
- Nomor 326 s/d 333 tetap terlampir dalam perkara;
- Nomor 334 s/d 353 dikembalikan keda Azis Kasim Djou;
- Nomor 354 dikembalikan kepada Nilwan;
- Nomor 355 dan 356 dikembalikan kepada Panji Sasmita;
- Nomor 357 dikembalikan kepada Agoes Sukarno;
- Nomor 358 dan 359 dikembalikan kepada Azis Kasim Djou;
- Nomor 360 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 361 s/d 370 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 371 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 372 s/d 414 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Nomor 415 dikembalikan kepada Tuti Ernawati;
- Nomor 416 s/d 420 dikembalikan kepada Edy Sofyan;
- Nomor 421 s/d 431 dikembalikan kepada Budy Hartono;
- Nomor 432 s/d 441 dikembalikan kepada Nurdin Basirun;
- Nomor 442 s/d 445 dikembalikan kepada Edy Sofyan;
- Nomor 446 s/d 471 dikembalikan kepada Budy Hartono;
- Nomor 472 dikemablikan kepada Nilwan;
- Nomor 473 s/d 474 dikembalikan kepada Tuti Ernawati;
- Nomor 475 dikembalikan kepada Aulia Rahman;
- Nomor 476 s/d 478 dikembalikan kepada Azis Kasim Djou;
- Nomor 479 dan 480 dikembalikan kepada Doris;
- Nomor 481 dikembalikan kepada Saut Martua Siallagan;
- Nomor 482 s/d 488 dikembalikan kepada Saut Martua Siallagan;
- Nomor 489 s/d 500 dikembalikan kepada Edy Sofyan;
- Nomor 501 dan 502 dikembalikan kepada Budy Hatono;
- Untuk barang bukti Nomor 503 sampai dengan Nomor 610 dikembalikan kepada Terdakwa Nurdin Basirun;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto . |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar, Sh.br Hakim Anggota Sukartono. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sundarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 976 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik11322408