Putusan PTA SURABAYA Nomor 23/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 361/Pdt.G/ 2020/PA.Mn tanggal 24 November 2020 Masehi bertepatan dengan 08 Rabiul Akhir 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Cahyo Wahyu Anggoro bin Wahyudi) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (Wuri Cana Rosyidah binti Kunotjo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Madiun;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah Iddah selama tiga bulan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.2. Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);2.3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut mandiri atau dewasa dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;Yang keduanya (nafkah iddah dan mut?ah) harus dibayarkan secara tunai sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 3. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima pulh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 361/Pdt.G/2020/PA.Mn
Statistik7440