- Menyatakan Terdakwa ATNI PIGOR Bin HUSNI TAMRIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ATNI PIGOR Bin HUSNI TAMRIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsider tersebut
- Menyatakan Terdakwa ATNI PIGOR Bin HUSNI TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip;
- Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna gold;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 301/Pid.Sus/2020/PN Bln |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2020/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denico Toschani, Br Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Adriana Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.Sus/2020/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 301/Pid.Sus/2020/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3314 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 301/Pid.Sus/2020/PN Bln
Statistik9132