- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon, (Doni Aditiya Topani bin Wahyudin), untuk menjatuhkan menjatuhkan talak satu raj yang pertama terhadap Termohon (Neti Purnamasari binti Tukio), di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan :
- Berupa emas seberat 33 Gram ;
- Berupa uang tunai sebesar Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Berupa uang tunai sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;
- Hutang kepada Penggugat Rekopensi, yaitu berupa ;
- Kalung Emas seberat 21,5 Gram ( Mahar yang dipinjam Tergugat) ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ;
- Mut???ah kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dibayarkan secara sekaligus dan seketika selambat-lambatnya diberikan sebelum diucakan Ikrar Talaq ;
- Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat Biaya pemeliharaan/ hadlonah dua orang anak yang dalam asuhan /pemeliharaan Penggugat, an. Prawira Aditiya Putra, laki-laki, umur 10 tahun dan Pramesti Gendhis Aditiya, perempuan, umur 5 tahun, sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % sd. 20 % setiap tahunnya diluar pendidikan dan kesehatan serta biaya tak terduga lainnya ;
- Menyatakan dan menetapkan tanah luas 479.25 m2, berikut bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai seluas 240 m2 yang berdiri diatas tersebut, terletak/ berlokasi Desa Ciputri Rt 10 Rw. 07, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran dengan batas -batas :
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut pada petitum point 1.4 diatas, masing-masing bagian atau harganya ;
- Memerintahkan kepada Tergugat secara bersama-sama dengan Penggugat guna melakukan penjualan secara umum atau secara pelelangan dengan bantuan Kantor Lelang Negara guna melakukan penjualan atas tanah berikut bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai seluas 240 yang berdiri diatasnya yang berlokasi Desa Ciputri Rt 10 Rw. 07, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran dimana uang hasil bersih penjualannya dibagi dua sama rata antara Penggugat Rekonvensi Dan Tergugat Rekonvensi ;
- Menolak selain dan selebihnya
- Menghukum Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.939.000.- (satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PA CIAMIS Nomor 4172/Pdt.G/2020/PA.Cms |
|
Nomor | 4172/Pdt.G/2020/PA.Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ujang Jamaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amu Nadjmuddinbr Hakim Anggota H. Komarudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Iis Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1.1.1. Hutang kepada Orang Tua Penggugat Rekopensi yaitu berupa : Sebelah Utara: Nene Sakem Sebelah Selatan: Nene Sakem Sebelah Barat: Nene Sakem Sebelah Timur: Jalan Raya Pangandaran adalah merupakan harta bersama yang didapat selama perkawinan ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4172/Pdt.G/2020/PA.Cms
Statistik457