- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebahagian .
- Menyatakan Para Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onreghmatighdaad).
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang dimiliki dan/atau dikeluarkan dan/atau dibuat berkaitan dengan upaya penguasaan dan pengusahaan yang di miliki oleh Para Penggugat dalam konpensi/Para Tergugat dalam rekonpensi yang menyangkut objek sengketa yang mendasari kepemilikan yang dapat merugikan kepentingan hukum Tergugat I, III, V, VII, VIII, X dan XI dalam konpensi/Para Penggugat dalam rekonpensi atas tanah objek sengketa.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 138/Pdt.G/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anggalanton B Manalu, Hakim Anggota Dini Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I.DALAM KONVENSI 1. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat I, III, V, VII, VIII, X dan XI konpensi untuk seluruhnya; 2. DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ; II.DALAM REKONVENSI III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 8.159.000,00,- (delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik3809