- Sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari AGUS MAWAN pada tanggal 10 April 2014;
- Sejumlah Rp 56.000.000,00 (lima puluh enam juta Rupiah) dari MEGA RIA pada tanggal 10 April 2014;
- Sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) dari MARSIDA pada tanggal 22 April 2014;
- Sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) dari EDY JOKO HADIPRIYANTO pada tanggal 09 Mei 2014;
- Sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) dari BAPAK FADLI pada tanggal 09 Agustus 2014;
- Sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dari SAHRUN pada tanggal 11 November 2014;
- Sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) dari SAHRUN pada tanggal 05 Desember 2014;
- Sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dari FADLI pada tanggal 02 Januari 2015;
- Sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dari IBU INDAH pada tanggal 18 Maret 2015;
- Sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) dari IBU INDAH pada tangga 25 Juni 2015;
- Sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dari TASRIF/OBHA pada tanggal 03 Juli 2015;
- Sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) dari IBU INDAH pada tanggal 09 Juli 2015;
- Sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) dari ADRIANUS SETIAWAN pada tanggal 18 Agustus 2015;
- Sejumlah Rp 195.000.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) dari IBU FANI NUR pada tanggal 19 Agustus 2015;
- Sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) dari TASRIF/OBHA pada tanggal 21 Agustus 2015;
- Sejumlah Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta Rupiah) dari IBU FANY NUR pada tanggal 14 Agustus 2015;
- Sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dari TASRIF/OBHA pada tanggal 06 November 2015;
- Sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dari TASRIF/OBHA pada tanggal 05 Januari 2016;
- Sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dari TASRIF/OBHA pada tanggal 02 Februari 2016;
- Sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dari TASRIF/OBHA pada tanggal 06 Juni 2016;
- Sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu Rupiah) dari TASRIF/OBHA pada tanggal 16 September 2016;
- Sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu Rupiah) dari TASRIF/OBHA pada tanggal 10 Oktober 2016;
- Sejumlah Rp 83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta Rupiah) dari SAHRUN pada tanggal 18 Desember 2016;;
- Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat yang menguasai dan tidak menyerahkan kepada Penggugat uang Down Payment (DP) Perumahan BWI milik Penggugat dari Para User (pengguna) telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Materil sejumlah Rp 1.278.000.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp Rp 1.278.000.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
Putusan PN BAUBAU Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bau |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Br Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Muhamad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat telah menerima dan tidak menyerahkan kepada Penggugat uang Down Payment (DP) dari Para User (Pengguna) bangunan Perumahan milik Penggugat sejumlah Rp 1.278.000.000,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah), dengan rincian: 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan tidak menyerahkan kepada Penggugat uang Down Payment (DP) dari Para User (pengguna) Perumahan BWI milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yang merugikan kepentingan Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp659.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Bau
Statistik14457