- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1451/Pdt.G/ 2020/PA.Pbr tanggal 26 November 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Rabiulakhir 1442 Hijriyah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Forman Edi bin Atan Doni) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yuzarni binti Kamaruzzaman) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 3/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuzirwan |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, H. Firdaum |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan akibat cerai kepada Penggugat berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar akibat cerai talak kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut diatas, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah terhadap 2 (dua) orang anak yang bernama 1.Yuliska Sapriana binti Forman Edi, 2. M. Perdana Saputra bin Forman Edi sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulannya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai sekurang-kurangnya anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 10 % (sepuluh parsen) pertahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah; 6. Menyatakan gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp369.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biayaperkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik6161