- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
- Menyatakan barang sengketa berupa :
- Menolak Rekonpensi penggugat untuk seluruhnya
- Menolak perlawanan intervensi para pelawan;
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 17.657.000,- (Tujuh belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Menghukum para pelawan intervensi untuk membayar biaya perkara dalam intervensi sebesar Rp. 518.000,- (Lima ratus delapan belas ribu rupiah );
Putusan PTA SURABAYA Nomor 469/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Syamsul Anwar, H. Moch.sukkri |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2513/Pdt.G/2019/PA.TA. tanggal 31 Agustus 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1442 Hijriyah yang dimohonkan banding .DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Pembanding ;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat atas obyek sengketa berupa : 1.1. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Dusun Blimbing, Desa Ngranti, RT.01/RW.02, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, seluas 52 x 14 m dengan batas-batasnya : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Milik Pak Suradji - Sebelah Selatan : Tanah Milik Pak Supardi - Sebelah Barat : Jalan1.2. Sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Podorejo, RT. 01/RW.03, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, seluas 40 m x 14 m dengan batas-batasnya : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Lahan kosong. - Sebelah Selatan : Sungai - Sebelah Barat : Tanah milik Anang Kurniawan . 1.3. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak, Desa Podorejo, RT. 01/RW.03, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, seluas 40 m x 14 m dengan batas-batasnya : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah milik Anang Kurniawan - Sebelah Selatan : sungai. - Sebelah Barat : Tanah milik Ekror.1.4. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya terletak di Dusun Brendil, RT. 001/RW.001, Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, seluas 281 m dengan batas-batasnya : - Sebelah Utara : Tanah milik Wantirah - Sebelah Timur : Jalan desa. - Sebelah Selatan : Tanah milik Wantirah - Sebelah Barat : Tanah milik Ginem.1.5. Sebidang tanah pekarangan terletak di Dusun Mungkung, RT. 002/RW.001, Desa Wonorejo, KecamatanTalun, Kabupaten Blitar, seluas 723 m dengan batas-batasnya : - Sebelah Utara : Tanah milik orang tua Anang Kurniawan - Sebelah Timur : Jalan desa. - Sebelah Selatan : Tanah milik Maryam. - Sebelah Barat : Tanah milik Sofiatun. 2. Menolak gugatan Penggugat yang selainnya ; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita yang telah diletakkan terhadap obyek sengketa yang telah dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas obyek sengketa sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 2513/Pdt.G/2019/PA.TA tanggal 10 Juni 2020, dan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 2513/Pdt.G/2019/PA.TA tanggal 15 Juni 2020, yaitu terhadap obyek sengketa sebagimana tersebut dalam posita gugatan Penggugat : 5. a - 5. b - 5. c - 5. d ? 5. e ? 5. f ? 5. g ;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi sebagian ; 2. Menetapkan Hak Asuh Anak kepada Penggugat Rekonpensi I (Anang Kurniawan bin H. A. Sholikin) sebagai ayah kandung, atas 2 (dua) orang anaknya yang bernama : 2.1. Fayruz Salmania Bilqis. 2.2. Kilau Berlianne Unique . 3. Menetapkan hutang sejumlah Rp 11.100.000.000,00- (sebelas milyar seratus juta rupiah) dengan rincian : 3.1. Hutang kepada PT. Protenia Prima Sidoarjo sejumlah : Rp6.000.000.000,00- (enam milyar rupiah) ; 3.2. Hutang kepada BNI KC Blitar sejumlah : Rp 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah) ; 3.3. Hutang kepada Bank Jatim sejumlah : Rp 100.000.000,00- (seratus juta rupiah) ; Adalah hutang bersama antara Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi :4. Menghukum masing-masing pihak Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk melunasi hutang tersebut masing-masing sepertiga bagian dari jumlah hutang tersebut ; 5. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk yang selainnya ; DALAM INTERVENSI Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Penggugat / Terlawan I ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat Intervensi/Para Pelawan ; DALAM KONPENSI, REKONPENSI DAN INTERVENSI - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 17.657.000,00- (Tujuh belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;- Menghukum Para Pelawan Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam intervensi sebesar Rp 518.000,00- (lima ratus delapan belas ribu rupiah) secara bersama-sama;III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; DALAM EKSEPSI : 1 Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: 2.1. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Kabupaten Tulungagung, seluas : 52 x 14 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Milik Pak ... Sebelah Selatan : Tanah Milik Pak ... Sebelah Barat : Jalan 2.2. Sebidang tanah pekarangan terletak di Kabupaten Tulungagung, seluas : 40 x 14 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Lahan Kosong Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Tanah Milik .... 2.3. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Kabupaten Tulungagung, seluas : 40 x 14 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Milik .... Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Tanah Milik ..... 2.4. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Kabupaten Tulungagung, seluas 281 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Tanah Milik .... Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah Selatan : Tanah Milik .... Sebelah Barat : Tanah Milik .... 2.5. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kabupaten Blitar, seluas 723 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Tanah Milik orang tua .... Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah Selatan : Tanah Milik .... Sebelah Barat : Tanah Milik ... Adalah harta bersama antara penggugat dan para Tergugat ; 3. Menetapkan bagian masing masing pihak dari harta bersama tersebut pada angka 2.1,2.2,2.3,2.4,2.5,sepertiga bagian untuk Penggugat, sepertiga bagian untuk Tergugat I ( satu ) dan sepertiga bagian untuk Tergugat II ( dua ). 4. Menghukum kepada para pihak atau siapapun yang menguasai harta bersama tersebut untuk mengadakan pembagian sebagaimana ketentuan pada diktum 3 di atas dan bila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang dimuka umum dan hasilnya diserahkan kepada para pihak sesuai bagian masing masing; 5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta yang terdiri dari : 5.1. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Kabupaten Tulungagung, seluas : 52 x 14 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Milik Pak .... Sebelah Selatan : Tanah Milik Pak .... Sebelah Barat : Jalan 5.2. Sebidang tanah pekarangan terletak di Kabupaten Tulungagung, seluas : 40 x 14 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Lahan Kosong Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Tanah Milik .... 5.3. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Kabupaten Tulungagung, seluas : 40 x 14 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Milik .... Sebelah Selatan : Sungai Sebelah Barat : Tanah Milik .... 5.4. Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Kabupaten Tulungagung, seluas 281 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Tanah Milik .... Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah Selatan : Tanah Milik .... Sebelah Barat : Tanah Milik .... 5.5. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kabupaten Blitar, seluas 723 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Tanah Milik orang tua ..... Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah Selatan : Tanah Milik ..... Sebelah Barat : Tanah Milik ..... Adalah sah dan berharga; 6. Menyatakan sita jaminan terhadap harta sengketa : 6.1 Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Kabupaten Tulungagung, seluas : 8 x 14 M2 dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah Milik Pak .... Sebelah Selatan : Tanah Milik Pak .... Sebelah Barat : Jalan; 6.2. Bangunan rumah yang terletak di Kabupaten Blitar, seluas : 152.52 M2 dengan luas teras 3.40 m,dengan batas ? batasnya : Sebelah Utara : Tanah Milik .... Sebelah Timur : Tanah jalan Desa, Sebelah Selatan : Tanah Milik .... Sebelah Barat : Pekarangan milik ..... tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkan kepada jurusita untuk mengangkat kembali terhadap sita yang melekat diatasnya; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI : DALAM INTERVENSI : DALAM KONPENSI REKONPENSI DAN INTERVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 469/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 469/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2513/Pdt.G/2019/PA.TA
Statistik165102