- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa MISNA binti MUTIYA alias NAJAR binti MUTIYA telah meninggal dunia pada tanggal 17 September 2002 dengan meninggalkan ahli waris 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama DULGENI bin NAJAR (Penggugat);
- Menetapkan bahwa harta waris / tirkah almarhumah MISNA binti MUTIYA alias NAJAR binti MUTIYA adalah :
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1495/Pdt.G/2020/PA.Lmj |
|
Nomor | 1495/Pdt.G/2020/PA.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Waryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Sriyani, Br Hakim Anggota Muhammad Hilmy |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebidang tanah pekarangan (sebelah barat), leter C nomor 443, Persil 9 Kelas D I seluas 3.320 m2 atas nama B. NAJAR MISNA, terletak di Dusun Gunung Tengu, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas sebagi berikut: - Utara : tanah Nurul/Sutik; - Timur : tanah Etut alias Sutisno; - Barat : tanah Bu Karti; 4. Menetapkan bahwa harta waris / tirkah pada diktum nomor 3 tersebut di atas adalah bagian / warisan untuk Penggugat DULGENI bin NAJAR yang berkedudukan sebagai anak kandung laki-laki; 5. Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor 250/RANUYOSO/1996 yang diterbitkan oleh PPAT / Camat Ranuyoso Kabupaten Lumajang tanggal 03 Desember 1996 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 633 atas nama pemegang hak ETUT, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang tanggal 30 Oktober 2017, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak atas tanah sebagaimana diktum nomor 3 untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong; 7. Menghukum Penggugat (DULGENI bin NAJAR) untuk mengembalikan atau menyerahkan 5 (lima) ekor sapi kepada Tergugat (ETUT alias TRISNO), sebagai pengganti tebusan gadai atas tanah sebagaimana diktum nomor 3, atau dapat diganti dengan uang senilai /seharga 5 (lima) ekor sapi dengan harga pasaran saat sekarang; 8. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini; 9. Menolak petitum Penggugat tentang sita jaminan dan pelaksanaan putusan serta-merta (uitvorbaar bij vooraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.557.000,- (Empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 143/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1495/Pdt.G/2020/PA.Lmj
Statistik13648