- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus didasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, putus terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim dimuka persidangan pada tanggal 26 Januari 2021;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, total berjumlah Rp100.538.865,00(seratus juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa upah selama skorsing atau upah selama tidak dipekerjakan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan Februari sampai dengan bulan Juli 2020, yang total berjumlah Rp37.467.900,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 102/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Jemain |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp564.000,00 (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 929 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 102/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik43177