- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH SEBIDANG TANAH TEGALAN (JENIS TANAH PERTANIAN) YANG TELAH BERSERTIFIKAT, DITERBITKAN OLEH TURUT TERGUGAT I DENGAN HAK MILIK NOMOR 82, TERDAFTAR/ TERCATAT ATAS NAMA PENGGUGAT AMIRULAH M.SALEH ALIAS AMRULLAH (PENGGUGAT), ASAL PERSIL PEMBERIAN HAK, PEMBUKUAN TGL 28-3-1992, PENERBITAN TGL 28-3-1992, LUAS 10.600 M?2; (LEBIH KURANG SEPULUH RIBU ENAM RATUS METER PERSEGI), TERLETAK DI DESA TOLO TANGGA, KECAMATAN MONTA, KABUPATEN BIMA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH H. YUSUF ARIJIN/SAYUTIH. YUSUF ;
- SELATAN :BERBATASAN DENGAN TANAH GANI/IBU MARHAE, WAHAB;
- TIMUR :BERBATASAN DENGAN TANAH AMA ALI KALO;
- BARAT :BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN/ TINDAKAN YANG MELAWAN HAK/ MELAWAN HUKUM MENGUASAI TANAH SENGKETA SECARA PAKSA/ SEROBOT DAN TIDAK SAH KARENA TANPA SEPENGETAHUAN DAN SEIJIN DARI PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIKNYA YANG SAH;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT TANAH SENGKETA ATAS NAMA TERGUGAT YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERGUGAT I ADALAH MELAWAN HUKUM TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT DENGAN TANAH SENGKETA;
- MENYATAKAN TURUT TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN TINDAKAN YANG CEROBOH DAN TIDAK CERMAT DENGAN MENERBITKAN SERTIFIKAT TANAH ATAS NAMA TERGUGAT DIATAS TANAH SENGKETA YANG TELAH LEBIH DULU BERSERTIFIKAT ATAS NAMA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PENGALIHAN PENGGARAPAN DAN/ATAUPUN GADAI SEBAGIAN TANAH SENGKETA OLEH TERGUGAT KEPADA TURUT TERGUGAT IV ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT DAN/ATAUPUN BARANG SIAPAPUN YANG MENGUASAI TANAH SENGKETA BAIK TURUT TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT IV UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH SENGKETA DAN MENGEMBALIKAN TANAH SENGKETA SECARA SUKARELA KEPADA PENGGUGAT, APABILA DIPANDANG PERLU DILAKUKAN EKSEKUSI SECARA PAKSA DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA/POLISI;
- MENYATAKAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT ATAS PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN/ATAUPUN PARA TURUT TERGUGAT DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP6.856.000,00 (ENAM JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah Sebidang Tanah Tegalan (Jenis Tanah Pertanian) yang telah bersertifikat, diterbitkan oleh Turut Tergugat I dengan HAK MILIK NOMOR 82, terdaftar/ tercatat atas nama Penggugat AMIRULAH M.SALEH alias Amrullah (Penggugat), Asal Persil PEMBERIAN HAK, Pembukuan Tgl 28-3-1992, Penerbitan Tgl 28-3-1992, Luas 10.600 m?2; (Lebih kurang Sepuluh Ribu Enam Ratus Meter Persegi), Terletak di Desa Tolo Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut:
- UTARA : Berbatasan dengan Tanah H. YUSUF ARIJIN/SAYUTIH. YUSUF ;
- SELATAN :Berbatasan dengan Tanah GANI/IBU MARHAE, WAHAB;
- TIMUR :Berbatasan dengan Tanah AMA ALI KALO;
- BARAT :Berbatasan dengan JALAN RAYA;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan/ tindakan yang melawan hak/ melawan hukum menguasai tanah sengketa secara paksa/ serobot dan tidak sah karena tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat sebagai pemiliknya yang sah;
- Menyatakan Sertifikat tanah sengketa atas nama Tergugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah melawan hukum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah sengketa;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Tindakan yang ceroboh dan tidak cermat dengan menerbitkan Sertifikat tanah Atas Nama Tergugat diatas tanah sengketa yang telah lebih dulu bersertifikat Atas Nama Penggugat;
- Menyatakan pengalihan penggarapan dan/ataupun gadai sebagian tanah sengketa oleh Tergugat kepada Turut Tergugat IV adalah tidak sah secara hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan/ataupun barang siapapun yang menguasai tanah sengketa baik Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikan tanah sengketa secara sukarela kepada Penggugat, apabila dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat negara/Polisi;
- Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan/ataupun Para Turut Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp6.856.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 228/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 228/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Tati Nurningsih, Brni Made Sudani |
Panitera | H. M. Bilal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT III; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 83/PDT.G/2019/PN RBI TANGGAL 5 NOPEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN YANG LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat III; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Rbi tanggal 5 Nopember 2020 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan yang lengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: - Menghukum Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 228/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 228/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4378 K/Pdt/2022
Banding : 228/PDT/2020/PT MTR
Statistik785270