- Menyatakan terdakwa Guntur Priyuda Bin Riyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,87 gram;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI an. ARIS SUPRIATNA;
- 1 (Satu) buah Resi bukti transfer an. HERAWATI NOVITASARI dengan No.Rek.1342247037;
- 1 (satu) unit Handphone merk LG warna Hitam Gold;
Putusan PN CIREBON Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indira Patmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asyrotun Mugiastuti, Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan |
Panitera | Panitera Pengganti: S U R Y A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3580 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 249/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Statistik5113