- Menyatakan Terdakwa Fahmi Harianda tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Fahmi Harianda tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fahmi Harianda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan kepada terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2401/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 2401/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba, Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 7. Menetapkan barang- barang bukti berupa 1 (satu) plastik transparan berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil Extacy warna hijau dibungkus plastik klip transparan ditaksir seberat netto 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2401/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2401/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4454 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 2401/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik246