- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR: 530/PDT.G/2020/PA.PRA., TANGGAL 10 NOPEMBER 2020 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 RABIUL AWAL 1442 HIJRIAH DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT (SAHNIP BIN TAHAR) DAN TERGUGAT (RATNA BINTI MUSTAPA) BERUPA UANG SEJUMLAH RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING SEBESAR (SATU PER DUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN (SATU PER DUA) BAGIAN UNTUK TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN (SATU PER DUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT SEBAGAIMANA DISEBUTKAN PADA DIKTUM ANGKA 2;
- MENYATAKAN MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP. 541 000,-( LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor: 530/Pdt.G/2020/PA.Pra., tanggal 10 Nopember 2020 bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1442 Hijriah dan dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat (Sahnip bin Tahar) dan Tergugat (Ratna binti Mustapa) berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan bagian masing-masing sebesar (satu per dua) bagian untuk Penggugat dan (satu per dua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (satu per dua) bagian untuk Penggugat sebagaimana disebutkan pada diktum angka 2;
- Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 541 000,-( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah;
Putusan PTA MATARAM Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Chozin |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Nuheri |
Panitera | Najamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 530/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik12960