- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA POLEWALI NOMOR 500/PDT.G/2020/PA. PLW., TANGGAL 23 NOVEMBER 2020 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 RABIULAWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI/TERBANDING.
- MENBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING (ALWI ALIAS ALWI ABD. RASYID BIN ABD. RASYID) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ`I TERHADAP TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING (NURHIDAYAH ALIAS NURHIDAYA BINTI LAPIDE) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA POLEWALI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING BERUPA:
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP5.000,000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- .2. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP436.000.00 (EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 500/Pdt.G/2020/PA. Plw., tanggal 23 November 2020 bertepatan dengan tanggal 8 Rabiulawal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding.
- Menberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (Alwi alias Alwi Abd. Rasyid bin Abd. Rasyid) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon Konvensi/Pembanding (Nurhidayah alias Nurhidaya binti Lapide) di depan Sidang pengadilan Agama Polewali;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000,000,00 (lima juta rupiah);
- .2. Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp436.000.00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 11/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Dra. Hj. Patmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.3. NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK MASING-MASING BERNAMA FARITS FAEYZA BIN ALWI ABD. RASYID, UMUR 7 TAHUN DAN FAIQA AYUTIRZAH MUMTAZAH BINTI ALWI ABD. RASYID, UMUR 6 TAHUN, SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN DAN DITAMBAH 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING BERUPA MUTAH, NAFKAH IDDAH DAN NAFKAH ANAK SATU BULAN PERTAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2 (ANGKA 2.1, 2.2, DAN 2.3,) TERSEBUT DI ATAS YANG SELURUHNYA BERJUMLAH RP11.500.000,00 (SEBELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING MENGUCAPAN IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA POLEWALI; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak masing-masing bernama Farits Faeyza bin Alwi Abd. Rasyid, umur 7 tahun dan Faiqa Ayutirzah Mumtazah binti Alwi Abd. Rasyid, umur 6 tahun, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dan ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahun; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa mut?ah, nafkah iddah dan nafkah anak satu bulan pertama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (angka 2.1, 2.2, dan 2.3,) tersebut di atas yang seluruhnya berjumlah Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sebelum Tergugat Rekonvensi/Terbanding mengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Polewali; 4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 500/Pdt.G/2020/PA.Pwl
Statistik7024