- Menolak Eksepsi Tergugat II seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigee daad);
- Menyatakan penjaminan pinjaman oleh Tergugat III kepada Tergugat II Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Nomor R 00194398 milik Penggugat, tidak sah dan batal sejak semula;
- Menyatakan pembayaran cicilan pinjaman sebanyak 14 (empat belas) kali sejumlah Rp47.600.000,- (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang terlanjur dibayar Penggugat kepada Tergugat II, tidak sah;
- Menyatakan pengambilan/penarikan oleh Tergugat II mobil merek Toyota, type Yaris 1.5 S M/T, nomor polisi BK 4 VW milik Penggugat, tidak sah;
- Menghukum Tergugat II mengembalikan kepada Penggugat :
- 1 (satu) unit mobil milik Penggugat merek Toyota, type Yaris 1.5 S M/T, jenis mobil penumpang, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BK 4 VW, warna hitam metalic, dengan Nomor Rangka MHFKT9F34F6056829, Nomor Mesin 1NZ-Z282125, Nomor Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) R 00194398;
- 1 (satu) buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor R 00194398, merek mobil Toyota, type Yaris 1.5 S M/T, tahun pembuatan 2015, Nomor polisi BK 4 VW, terdaftar atas nama Peliaman Tambunan;
- Uang tunai sejumlah Rp47.600.000,- (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Bna |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Br Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusniar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak lainnya; 7. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp2.833.000,00- ( dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 742 K/Pdt/2022
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN Bna
Statistik10534