-
- 39exemplar fotocopySP2D Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) TA 2018 sumber dana DAK sebesarRp. 5.225.000.000,- (lima miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil yang dilegalisir
- Pipa Primer merk FINNLON PVC Ukuran 4 Inch Warna Orange sejumlah 592 Batang;
- Pipa Primer merk FINNLON FVC Ukuran 3 Inch Warna Orange sejumlah 169 Batang;
- Biotech yang tidak terpasang sejumlah 116 (seratus enam belas) unit;
- Biotech yang tidak terpasang dalam keadaan rusak 3 (tiga) unit:
- Uang tunai sejumlah Rp. 527.779.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 lembar Kwitansi Tanda Penerimaan pembayaran pipa limbah tanggal 11 Desember 2019.
- 1 lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Atas nama Nilamuddin Se kepada Atas nama Wesi Aji Al Habsy tanggal 11 Desember 2019
- 1 lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp.142.883.000 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dari Atas nama Nilamuddin Se kepada Atas nama Juliana Lubis tanggal 11 Desember 2019
- Nota pembelian Pipa Ksm tanggal 11 April 2019
- Surat pernyataan dari Rahmat Hidayat, ST tanggal 11 April 2019
- Rekening Koran rekening Atas nama Dua Sahabat periode 01/12/ 2018 s/d 11/12/2018
- 1 lembar Kwitansi Tanda Penerimaan uang pekerjaan biotek ke Rekening No. 1310197000202-6 an. Ksm Bersih pada Bank BPD Aceh sebesar Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) pada tanggal 26 Desember 2018
- 1 lembar bukti penarikan tunai uang sebesar Rp.122.538.636 (seratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) atas Rekening No. 1310197000202-6 an. Ksm Bersih pada pada Bank BPD Aceh tgll 26 Desember 2018.
- 1 lembar bukti penarikan tunai uang sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) atas Rekening No. 1310197000202-6 an. Ksm Bersih pada pada Bank BPD Aceh tgl 30 November 2018.
- 1 lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp.60.125.000 (enam puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) Rekening No. 130.0105.5101714 an. Cv Mitra Cahaya pada Bank BPD Aceh tanggal 31 Juli 2018.
- Buku Kas KSM Bersih
- Rekening Koran rekening Atas nama Ksm Bersih periode 01/01/2018 s/d 26/12/2018
- 1 lembar Kwitansi Tanda Penerimaan uang untuk pembuatan kamar mandi dari bendahara Ksm Sejahtera kepada Mahyudin Nonggong sebesar Rp. 141.700.000 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 agustus 2018
- 1 lembar Kwitansi Tanda Penerimaan uang untuk pembuatan kamar mandi dari bendahara Ksm Sejahtera kepada Mahyudin Nonggong sebesar Rp. 106.200.000 (seratus enam juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 06 desember 2018
- 1 lembar Kwitansi Tanda Penerimaan uang untuk pembuatan kamar mandi dari bendahara Ksm Sejahtera kepada Mahyudin Nonggong sebesar Rp. 106.333.182 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh tiga seratus delapan puluh dua rupiah) pada tanggal 04 Januari 2019.
- Dokumen Kontrak
- Ksm Cinendang-pembangunan tangkil septik skala individual perdesaan di Desa Lipat Kajang Atas Kec. Simpang Kanan (DAK affirmatif) :
- KSM Cinendang tahap I 40%SPM no.273
- KSM Cinendang tahap II 30%SPM no.334
- KSM Cinendang tahap III 30%SPM no.405
- Ksm Bersih-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa Sidodadi Kec. Simpang Kanan (DAK affirmatif :
- KSM Bersih tahap I 40%SPM no.158 Rp.160.000.000
- KSM Bersih tahap II 30%SPM no.332 Rp.120.000.000
- KSM Bersih tahap III 30%SPM no.372 Rp.120.000.000
- Ksm Keluarga Sehat-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa blok 15 Kec. Gunung Meriah (DAK affirmatif) :
- KSM Keluarga Sehat tahap I 40%SPM no.279
- KSM Keluarga Sehat tahap II 30%SPM no.349
- KSM Keluarga Sehat tahap III 30%SPM no.427
- Ksm Sehati-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa Pandan Sari Kec. Simpang Kanan (DAK affirmatif) :
- KSM Sehati Sehat tahap I 40%SPM no.159
- KSM Sehati Sehat tahap II 30%SPM no.333
- KSM Sehati Sehat tahap III 30%SPM no.404
- Ksm Sehat Bersama-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa blok 15 Kec. Gunung Meriah (DAK affirmatif) :
- KSM Sehat Bersama tahap I 40%SPM (PPTK)
- KSM Sehat Bersama tahap II 30%SPM no.351
- KSM Sehat Bersama tahap III 30%SPM no.425
- Ksm Kerja Sama-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa Tanah Bara Kec. Gunung Meriah (DAK affirmatif) :
- KSM Sehati tahap I 40%SPM (PPTK)
- KSM Sehati tahap II 30%SPM no.358
- KSM Sehati tahap III 30%SPM no.423
- Ksm Asri Bersama-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa Sri Kayu Kec. Singkohor (DAK affirmatif) :
- KSM Sehati tahap I 40%SPM no. 276 Rp.160.000.000
- KSM Sehati tahap II 30%SPM no.353 Rp.120.000.000
- KSM Sehati tahap III 30%SPM no.420 Rp.120.000.000
- Ksm Kenanga-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa Sidorejo Kec. Gunung Meriah (DAK affirmatif) :
- KSM Sehati tahap I 40%SPM 179 Rp.180.000.000
- KSM Sehati tahap II 30%SPM no.350 Rp.135.000.000
- KSM Sehati tahap III 30%SPM no.426 Rp.135.000.000
- Ksm Lestari-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Siompin Kec. Suro (DAK affirmatif) :
- KSM Sehati tahap I 40%SPM no.277 Rp.160.000.000
- KSM Sehati tahap II 30%SPM no.350 Rp.120.000.000
- KSM Sehati tahap III 30%SPM no.421 Rp.120.000.000
- Ksm Sejahtera-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa Sanggarberu Silulusan Kec. Gunung Meriah (DAK affirmatif) :
- KSM Sehati tahap I 40%SPM no.175 Rp.160.000.000
- KSM Sehati tahap II 30%SPM no.344 Rp.120.000.000
- KSM Sehati tahap III 30%SPM no.419 Rp.120.000.000
- Ksm Malum Leja-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa Tanah Bara I Kec. Gunung Meriah (DAK affirmatif) :
- KSM Sehati tahap I 40%SPM no.174 Rp.160.000.000
- KSM Sehati tahap II 30%SPM no.343 Rp.120.000.000
- KSM Sehati tahap III 30%SPM no.424 Rp.120.000.000
- Ksm Saroja-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa Sidorejo I Kec. Gunung Meriah (DAK affirmatif) :
- KSM Sehati tahap I 40%SPM no.278 Rp.160.000.000
- KSM Sehati tahap II 30%SPM no.345 Rp.120.000.000
- KSM Sehati tahap III 30%SPM no.428 Rp.120.000.000
- Ksm Suka Bersih-pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) di Desa Danau Bungara Kec. Kuta Baharu (DAK affirmatif) :
- KSM Sehati tahap I 40%SPM no.176 Rp.160.000.000
- KSM Sehati tahap II 30%SPM no.354 Rp.120.000.000
- KSM Sehati tahap III 30%SPM no.422 Rp.120.000.000
- 1 lembar fotokopi bukti transfer Bank BRI sebesar Rp 35.000.000 dari no rekening 063201022887502 ke no rek 024701025730501 AN Heri Supianto tanggal 13 Oktober 2018
- 1 lembar fotokopi bukti transfer Bank BRI sebesar Rp 15.000.000 dari no rekening 063201022887502 ke no rek 024701025730501 AN Heri Supianto tanggal 17 Oktober 2018
- 1 lembar fotokopi bukti pemindahan dana sebesar Rp 10.000.000 dari rekening AN Rahmad Hidayat ke No rekening 024701025730501 An Heri Supianto tanggal 22 Mei 2019
- 1 lembar tanda bukti pengiriman uang pada bank Aceh dari AN Wirhadinata kepada no rekening 063201022887502 An Rahmad Hidayat sebesar Rp.120.000.000 pada Bank BRI Kcp Singkil
- 1 lembar tanda bukti pengiriman uang pada Bank Aceh dari AN Wirhadinata kepada no rekening 8465114955 An Wesi Aji Habsy sebesar Rp.50.000.000 pada bank Bca Cab yogyakarta
- 1 lembar tanda bukti pengiriman uang pada Bank Aceh dari AN Wirhadinata kepada no rekening 8465114955 An Wesi Aji Habsy sebesar Rp.180.000.000 pada bank Bca Cab Yogyakarta;
- Keputusan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Nomor:800/20/2018 Tentang Pembentukan dan Penunjukan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan Penyedian Prasarana dan Sarana Air Bersih Limbah Kab.Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 Tanggal 13 Maret 2018
- Keputusan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Nomor:800/35/2018 Tentang Perubahan /Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Nomor:800/01/2018 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 Tanggal 02 Agustus 2018;
- Keputusan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Nomor:800/19/2018 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Asisten Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 Tanggal 13 Maret 2018;
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor:1 Tahun 2018 Tentang Penetapan Penggunaan Anggaran dan Penggunaan Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di Lingkungan Pemerintah Kab.Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 Tanggal 8 Januari 2018;
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor:11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Sanitasi Kab.Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 Tanggal 2 Februari 2018;
- Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor:277 Tahun 2018 Tentang Penetapan Penggunaan Anggaran dan Penggunaan Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di Lingkungan Pemerintah Kab.Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 Tanggal 31 Desember 2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, M.hbr Hakim Anggota Mardefni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M ENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaRAHMAD HIDAYAT, S.T Bin IMRAN HS (alm)tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsisecara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaRAHMAD HIDAYAT, S.T Bin IMRAN HS (alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsisecara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahundan pidana dendasejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta)rupiah dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;. 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepadaterdakwa tersebutberupa uang pengganti sebesar Rp. 186.654.000,-(seratus delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah),jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga bulan); 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa :
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; Rp.160.000.000 Rp.112.500.000 Rp.112.500.000 Jumlah Rp.375.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Rp.160.000.000 Rp.120.000.000 Rp.120.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Rp.160.000.000 Rp.120.000.000 Rp.120.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Rp.160.000.000 Rp.120.000.000 Rp.120.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Rp.160.000.000 Rp.120.000.000 Rp.120.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Jumlah Rp.450.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Jumlah Rp.400.000.000 Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3803 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna
Statistik226243