Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Pebrina Permata Sari, Farhan Mufti Akbar |
Panitera | . -purwati, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sarimin Bin Yatin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan perincian sebagai berikut :2) Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,29 gram;3) Barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,18 gram;4) Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram disisihkan guna diuji secara laboratorium di BP POM Pekanbaru;5) Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram digunakan sebagai barang bukti dipersidangan;6) Berat total pembungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 0,11 gram.7) 1 (satu) buah bungkus rokok merk Luffman warna merah;8) 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam.9) 1 (satu) lembaran potongan kertas warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan.10) 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA merk Mio J BM 2786 YO warna hitam putih.Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2020/PN Sak
Banding : 581/PID.SUS/2020/PT PBR
Statistik7036